LSM MOJOKERTO WATCH Pelototi Papan Nama Proyek Yang Diduga Tidak Transparan - GEREBEK

Rabu, 09 November 2022

LSM MOJOKERTO WATCH Pelototi Papan Nama Proyek Yang Diduga Tidak Transparan

GEREBEK.COM  Pada hari Rabu (09/11/22) mulai Jam 09.00 wib. bertempat di lokasi proyek pembangunan Gedung Pelatihan milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI JATIM), Ada kegiatan Demo dari "LSM MOJOKERTO WATCH" yang menuntut pengembalian tanah uruk atau minta ganti rugi kepada KEJAKSAAN dengan alasan tanah uruk tersebut tidak termasuk barang yang disita oleh negara. 

Adapun kronologis perkara susuai yang disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris LSM MOJOKERTO WATCH (SUPRIYO) antara lain: "Ir. Rini Sukriswati mendirikan Koperasi Rosan Kencana Perkasa, dengan tanpa ijin dari anggota koperasi telah mendirikan PT.Rosan Kencana Perkasa dan tanah yang dibeli lokasinya di Desa Gading dan di Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur seluas kurang lebih 43 hektar yang direncanakan untuk Pembangunan Pabrik Gula.

 H.Sumardi pemilik CV. Bumi Leuser Samudra selaku Sub Kontraktor dari MainKontraktor (PT.Suryotomo) dengan nilai Rp.26.000.000.000,00 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah) untuk anggaran pengurukan tanah pada tanah yang sebelumnya bergelombang, agar kondisi permukaan tanah menjadi merata.

 Dan pada tahun2009 - 2010 pengurukan dan pemerataan tanah sudah selesai dikerjakan oleh CV.Bumi Leuser Samudra (H.Sumardi), tetapi belum terbayar, karena ditahun 2010 Ir.Rini Sukriswati masuk penjara, maka pekerjaan pengurukan tanah yang sudah selesai dikerjakan oleh H.Sumardi belum dibayar oleh Mainkon (PT.Suryotomo), diduga ada oknum kejaksaan melakukan monuver merampas tanah uruk milik CV.Bumi Leuser Samudra (H.Sumardi), karena tanah uruk diluar kerugian negara tetapi dikuasai dengan cara menghilangkan hak- hak rakyat sipil dalam arti tanah uruk tidak termasuk dalam barang bukti sitaan negara". 

Dalam kegiatan ORASI dari LSM MOJOKERTO WATCH, H.Rifa'i selaku Ketua LSM MOJOKERTO WATCH dan beberapa peserta demo telah memelototi Spanduk/Papan Nama Proyek yang dipasang dikantor (bedeng) dengan tulisan yang janggal dan tidak transfaran, terbukti antara lain: Nilai / Anggaran Proyek Tidak Tampak, Anggaran dari Propinsi Jawa Timur (APBD Prop Jatim) tapi ditulis APBN. Sehingga diduga ada pelanggaran terkait Kebebasan Informasi Publik (KIP) dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Pelatihan Kejaksaan yang  lokasinya di Desa Gading Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

 Setelah kegiatan Audiensi LSM MOJOKERTO WATCH dengan Pihak PIMPRO, Supriyo (Pak Priyo) kepada awak media mengatakan: "Rencana Anggaran yang akan diserap untuk pembangunan Gedung Pelatihan Kejaksaan yang sumber dananya dari APBD Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp.27.000.000.000,00 lebih. BPwk

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda