GEREBEK: news pokjalsmmojokertogelarrakorpenertibantambanggaliancilegaldanperijinannya
Tampilkan postingan dengan label news pokjalsmmojokertogelarrakorpenertibantambanggaliancilegaldanperijinannya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news pokjalsmmojokertogelarrakorpenertibantambanggaliancilegaldanperijinannya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Oktober 2025

POKJA LSM MOJOKERTO GELAR RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DAN PERIJINANNYA

POKJA LSM MOJOKERTO GELAR RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DAN PERIJINANNYA

POKJA LSM MOJOKERTO GELAR RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DAN PERIJINANNYA

GEREBEK (INFO GIAT)             Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mulai jam 10.30 WIB. sampai dengan 12.00 WIB. bertempat di Aula Kantor BAKESBANGPOL Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) oleh Kelompok Kerja (POKJA) dari beberapa Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto dengan agenda Penertiban Tambang Galian C Ilegal dan Perijinannya.

Hadir dalam RAKOR antara lain:
1. Suliyono (LSM GPK - LH) yang juga selaku Ketua POKJA LSM Kabupaten Mojokerto
2. Sanad (LSM NBB) yang juga selaku Sekretaris POKJA LSM Kabupaten Mojokerto.
3. Muji Boyny (LSM SEMAR).
4. Juma'in (LSM WANI).
5. Alex Sunaji (LSM APEL).
6. H. Urip Widodo, S.E. (LSM PMP3).
7. Drs. Kartiwi (LSM PERHUTANI).
8. Sumartik (LSM SRIKANDI).
9. Dewi Susanti (LSM SRIKANDI).
10.Machradji Machfud, B.A. (LSM LPR).
11. Drs. Bambang Purwoko / LSM ARAK (independen) Media NP.

Dengan susunan acara sebagai berikut:

1). Pembukaan sekaligus penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (H. URIP WIDODO) yang intinya menyampaikan: "Terima kasih kepada semua yang hadir, dan juga kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala Bidang BAKESBANGPOL yang sudah menerima kami untuk menindak lanjuti hasil dari rapat di VANDA Trawas terkait dengan Tambang Galian C Ilegal."

2. Penyampaian pendapat oleh Ketua POKJA LSM (Bpk. SULIYONO) yang intinya menyampaikan: "Sesuai dengan hasil kesepakatan kita bersama, bahwa kita harus menindaklanjuti hasil dari rapat tersebut tentang masukan dari peserta rapat tentang Tambang Galian C Ilegal, perijinan dan penutupan dengan atribut benner. Ada potensi Kerusakan lingkungan alam semesta, Irigasi hilang, Penghasilan petani menurun, bahkan Sutet terancam ambruk, Pendapatan Daerah hilang, Obyek Vital Negara yang rusak. Membuat surat  ke BUPATI untuk membuat reklame Penutupan Tambang Galian C Ilegal yang di Back Up oleh seluruh komponen masyarakat, media dan LSM. Membuat pengaduan ke Propinsi Jawa Timur, dan perlu diinventarisir lokasi Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya tidak diperbolehkan / dilarang."

3. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (Bpk. Kartiwi) yang intinya menyampaikan: "Bahwa untuk rencana menutup Tambang Galian C Ilegal,  maka Bendera kita harus ditetapkan, harus berpedoman pada Dasar konsitusi Undang-Undang pasal 23., Dasar operasional negara hadir mengutip pembicaraan Bapak Presiden tutup Galian Ilegal., Secara administratif harus KTP Mojokerto., Sweeping untuk mereka yang serakah terkait dengan penjarahan Galian C Ilegal., Yang mampu dengan media sosial atas gerakan kita tutup Galian C Ilegal., Pengawasan dan bikin spanduk / atribut penutupan Galian C Ilegal., Kita harus sering ketemu untuk saling mengingatkan dan harus diberi kepastian pertemuan gerakan di bidang lingkungan hidup."

4. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM lingkungan hidup (Mbak SUMARTIK) yang intinya menyampaikan: "Pergerakan awal harus membuat benner, kendaraan operasiinal ke dinas, tembusan surat ke ESDM Propinsi Jawa Timur, dan kata-kata penutupan Galian C Ilegal."

5. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (ALEX SUNAJI) yang intinya menyampaikan: "Pembagian wilayah harus kompak untuk inventarisasi Galian Bodong, dan kapan harus dikerjakan."

6. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (Ustadz JUMA'IN) yang intinya menyampaikan: "Secara administrasi, usulan nama dirembukkan bersama. Untuk menyikapi fenomena di masyarakat harus melakukan gerakan, kira tunjukkan untuk hadir di lapangan."

7. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (Bpk. Machradji Machfud) yang intinya menyampaikan: "Untuk nama, pakai nama LSM se Kabupaten Mojokerto. Kedaulatan ditangan rakyat, demi Undang-Undang Galian C Ilegal ini ditutup, dan harus ada prioritas tambang yang harus ditutup duluan.
Nanti saya akan hadir ke tambang yang legal, yang boleh nambang harus punya IUOP (Ijin Usaha Operasional Penambangan) produksi. Kekuatan dana untuk kekuatan massa. Dasar Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Di Ngoro ada lokasi pembuangan limbah."

8. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (Bpk. MUJI BOYNY) yang intinya menyampaikan: "Sebelum kita melangkah ke yang kita bahas tadi, kita harus sehati untuk menguatkan kekompakkan kita, supaya tidak terjadi hal-hal suap menyuap atau iming-iming, agar kita menang dalam gerakan. Dan kita ini sering dimakan oleh fitnah. Kelemahan kita kalau didekati lalu di suap dengan uang, ini harus diwaspadai, makanya iman kita harus kuat."

Tambahan informasi dari Bpk. SULIYONO (Ketua POKJA LSM) yang mengatakan bukti-bukti lengkap untuk mengajukan kepada pihak yang bersangkutan, yang ketika POLRES menutup, tetapi Pak Polo yang membuka Galian C Ilegal tersebut. Dimohon Bapak BUPATI bisa turun ke lokasi. Untuk nama LSM se Kabupaten Mojokerto Perduli Lingkungan. Pengusaha yang tidak ada ijinnya data lengkap.

Kesimpulan akhir Rapat Koordinasi Tokoh LSM Mojokerto: Potensi untuk penutupan tambang Galian C Ilegal harus segera dilakukan sebagai tindakan nyata.  (B.Pwk.)







Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi