HADI PURWANTO, S.T.,S.H. DIREKTUR LKH BARRACUDA INDONESIA AUDIENSI DENGAN KASI PIDSUS KEJARI KABUPATEN MOJOKERTO TERKAIT DUGAAN KASUS KORUPSI BK DESA SADARTENGAH TAHUN 2022
HADI PURWANTO, S.T.,S.H. DIREKTUR LKH BARRACUDA INDONESIA AUDIENSI DENGAN KASI PIDSUS KEJARI KABUPATEN MOJOKERTO TERKAIT DUGAAN KASUS KORUPSI BK DESA SADARTENGAH TAHUN 2022(Hadi Purwanto, S.T.,S.H. bersama puluhan Awak Media)
GEREBEK.COM Pada hari Rabu 11 Desember 2024 mulai jam 13.30 sampai dengan 14.30 WIB. bertempat di Kantor KEJARI Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Audiensi yang dilakukan oleh Hadi Purwanto, S.T.,S.H. Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA INDONESIA dengan KASI PIDSUS KEJARI Kabupaten Mojokerto (Rizky Raditya Eka Putra, S.H.). Kegiatan Audiensi tersebut untuk membahas dugaan kasus Korupsi Bantuan Keuangan (BK) Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto tahun 2022 yang digunakan untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton yang menelan anggaran sebesar Rp.725.000.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Dugaan kasus Korupsi tersebut diduga dilakukan oleh oknum di Balai Desa Sadartengah dan oknum pihak pemasok material untuk pembangunan jalan beton.
Dalam kegiatan Audiensi di Kantor KEJARI Kabupaten Mojokerto, KASI PIDSUS KEJARI (Rizky Raditya Eka Putra, S.H.) yang intinya beliau menerangkan: "Laporan perkembangan penyelidikan dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah sudah diserahkan ke INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan sudah selesai, selanjutnya kami serahkan ke INSPEKTORAT, karena sesuai SKB 3 Menteri dan pengerjaan jalan betonnya memang sudah selesai. Paling lambat Januari 2025 INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto bakal memberikan hasi Evaluasi akhirnya kepada kami. KEJARI Mojokerto mempunyai SOP yang belum bisa terbuka disini, kecualinya sudah ranahnya jauh, yakni Penyidikan baru bisa dibuka. Terkait CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN itu hanya menerima pembelian semen saja. Terkait sirtunya itu yang menyediakan Pihak Desa dan yang mengerjakan juga TPK. Memang terdapat hal-hal diluar dari Peraturan Bupati, makanya kita serahkan APIP atau INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto. Perkara ini belum selesai , saya memahami maksud Audiensi dari perkara ini. Yang jelas sesuai dengan SKB 3 Menteri kami wajib menyerahkan perkara Perangkat Desa atau ASN ke INSPEKTORAT, nantinya keputusan mutlak ada di INSPEKTORAT. RAB itu yang menjadi dasar KEJARI Kabupaten Mojokerto melakukan Penyelidikan di lapangan, apakah sudah sesuai atau belum PPKD dan TPK nya ini. Hal ini sudah tertuang sesuai PERBUP. Tindak Pidana Korupsi diawali dari Administrasi perbuatan melanggar hukum. Untuk kerugian Negara itu yang berhak menentukan adalah INSPEKTORAT, BPK, dan BPKP, bukan KEJARI. Dalam PERBUP Mojokerto terkait BK dijelaskan: bahwa BK Desa di Kabupaten Mojokerto menggunakan Swakelola Tipe 4, yakni dikerjakan TPK. Jadi BPJ di BK Kabupaten Mojokerto ini menggunakan Swakelola bukan Lelang, meskipun nilainya diatas Rp.200.000.000,00. Terkait adanya penawaran dari CV. WIRA NIAGA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA pada BK Desa Sadartengah, ini juga bukan Lelang, tetapi hanya Penawaran. Indikasi kuat dalam Perkara ini memang ada. Didalam suatu Keuangan Negara, tidak ada Laporan itu bisa dikatakan menimbulkan kerugian Negara. Dalam Undang-Undang Korupsi itu fokusnya adalah mengembalikan kerugian Negara, agar bisa memulihkan Keuangan Negara. Jadi berbeda dengan Pidana Umum. Selama pengerjaannya sudah selesai, maka jika ada kerugian Negara, cukup mengembalikan kerugiannya saja. Akademisi dan Praktisi itu berbeda. Contoh: Waktu di Persidangan TIPIKOR, pasti yang ditanyakan Majelis Hakim itu bermanfaat atau tidak pembangunan tersebut. Azas kemanfaatannya ada atau tidak, jadi atau tidak. Misalnya: Pembangunan tidak selesai, terus dikembalikan kerugian Negaranya, maka tidak bisa dihapus Tindak Pidananya. Jadi pemulihan Keuangan Negara dengan cara mengembalikan Kerugian Negara berlaku jika pembangunan tersebut sudah selesai. Terkait perkara ini, Indikasinya kuat, ya ? Kalau tidak kuat, tidak mungkin saya membuat laporan ke INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto. Tinggal menunggu hasil Evaluasi INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto."
Dalam wawancara dengan puluhan Awak Media di halaman depan Kantor KEJARI Kabupaten Mojokerto , Direktur LKH BARRACUDA INDONESIA yang juga sebagai Ketua LBH DJAWA DWIPA (Hadi Purwanto, S.T.,S.H.) yang intinya mengatakan: "Saya 1000 % yakin akan ada Tersangka dalam perkara ini. KASI PIDSUS sudah banyak menerangkan tadi. Saya berterima kasih atas kinerja Penyidik KEJARI selama ini, hanya saya sayangkan, kurang GREGET dalam membuka kasus ini secara terang-terangan. KASI PIDSUS sangat hati-hati dalam menjawab pertanyaan saya tadi, tapi alhamdulillah, perkara ini mulai terang benderang. Saya memberi peringatan kepada INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto untuk tidak merekayasa hasil pemeriksaan terkait perkara ini, karena Tim Penyidik KEJARI Kabupaten Mojokerto sudah jelas dan terang menyampaikan hasil temuan mereka yang jelas menyatakan adanya Indikasi kuat Perbuatan Melawan Hukum. Kepada INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto saya berpesan jangan sampai ada Rekayasa dalam pemeriksaan perkara ini. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Setelah Desa Sadartengah, segera kami akan melaporkan Ratusan Desa Penerima BK yang diduga kuat sarat unsur KKN." (B.Pwk.)