GEREBEK: news gebrakmojokertoaudiensidenganbpksdmkabupatenmojokertotentangmutasidanbekerjaparuhwaktu
Tampilkan postingan dengan label news gebrakmojokertoaudiensidenganbpksdmkabupatenmojokertotentangmutasidanbekerjaparuhwaktu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news gebrakmojokertoaudiensidenganbpksdmkabupatenmojokertotentangmutasidanbekerjaparuhwaktu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 September 2025

GEBRAK MOJOKERTO AUDIENSI DENGAN BKPSDM KABUPATEN MOJOKERTO TENTANG KEBIJAKAN MUTASI DAN STATUS BEKERJA PARUH WAKTU (PART TIME)

GEBRAK MOJOKERTO AUDIENSI DENGAN BKPSDM KABUPATEN MOJOKERTO TENTANG KEBIJAKAN MUTASI DAN STATUS BEKERJA PARUH WAKTU (PART TIME)

GEBRAK MOJOKERTO AUDIENSI DENGAN BKPSDM KABUPATEN MOJOKERTO TENTANG KEBIJAKAN MUTASI DAN STATUS BEKERJA PARUH WAKTU (PART TIME)

GEREBEK.COM               Pada hari Kamis Legi, 11 September 2025 mulai jam 13.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto ada kegiatan tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) Mojokerto Audiensi dengan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto.

Hadir dalam Audiensi antara lain:
1. Drs. Teguh Gunarko, M.Si. (Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto).
2. Tatang Marhaendrata, S.H.,M.H. (Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto).

3. Ibu Dra. Hevi Maida Laily, M.Si. (Kepala Badan Organisasi Sekretariat Daerah).
4. Ibu Yuliane, S.Sos. (Sekretaris BKPSDM).
5. Evan Erdinata, S.H.,M.M. (KABID Mutasi dan Promosi).
6. Budi Mulyono, S.Kom. (KABID Pengadaan Data dan Informasi ASN)
7. Ibu Widya Wandansari, S.STP.,M.PSDM. (Analis SDM Aparatur Ahli Muda).
8. H. Urip Widodo, S.E. (Ketua Umum GEBRAK).
9. Machradji Machfud, B.A. (Wakil Ketua Umum GEBRAK).
10. Drs. Kartiwi (SEKJEN GEBRAK).
11. Wisnu Giman (Anggota GEBRAK)
12. Yulis Arintoko /Anggota GEBRAK
13. Sumartik (Anggota GEBRAK).
14. Drs. Bambang Purwoko (Anggota GEBRAK).

Dengan susunan acara Audiensi sebagai berikut:

A. Sambutan / Pembukaan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto (Bpk. TATANG MARHAENDRATA, S.H.,M.H.) yang intinya beliau menyampaikan: "Terima kasih atas surat permohonan Audiensi yang sudah dikirim kepada kami tertanggal 8 September 2025 terkait banyaknya Pengaduan Masyarakat (DUMAS), terutama terkait dengan kebijakan mutasi dan Paruh Waktu (Part Time). Kami bisa memahami karena salah satu fungsi dari Organisasi Massa (ORMAS) adalah penyalur aspirasi masyarakat, maka ORMAS GEBRAK bertanya kepada kami, ya sesuai dengan ketentuan yang diatur. Kemudian sekarang harinya Kamis tanggal 11 September 2025, karena ini dipandang terkait dengan Pengaduan Masyarakat, maka Bapak SEKDA seijin Bapak BUPATI untuk hadir disini, karena ini ya terkait kebijakan Pemerintah Daerah. Nah pada kesempatan pertama, kami memberikan kesempatan kepada GEBRAK untuk menyampaikan, kemudian kami nanti yang akan menjelaskan."

B. Pertanyaan dalam Audiensi yang disampaikan GEBRAK oleh:

1). Sekretaris Jendral GEBRAK (Drs.KARTIWI) yang intinya beliau menanyakan: "Terima kasih kepada Bapak SEKDA yang berkenan hadir, walaupun surat itu tertuju kepada OPD terkait yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan pada hari Senin (8/9/2025) surat tersebut kami kirim, dan pada hari ini Kamis (11/09/2025) kedatangan kami diterima dengan baik. Alhamdulillah, walaupun tidak di Kantornya, tetapi pinjam di Ruang Asisten tidak apa-apa. Mengenai maksud dan tujuan kami disini sesuai surat tersebut tidak lain adalah menanyakan kembali kebijakan Mutasi, terlebih menyangkut Status Pegawai yang Paruh Waktu (Part Time). Intinya, bahwa setelah 2982 jumlah pegawai lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditandatangani Gus BUPATI, akhirnya dipenyelenggaraan itulah timbul beberapa pertanyaan mengenai status PPPK dan yang lebih spesifik yang Paruh Waktu (Part Time)."

2). Ketua Umum GEBRAK (H. URIP WIDODO, S.E.) yang intinya beliau menanyakan: "Pada saat ini memang banyak pengaduan dan masukan dari beberapa warga masyarakat pekerja, terutama dengan adanya Peraturan Pemerintah yang tidak menentu dan banyak perubahan- perubahan akhirnya ASN ada Paruh Waktu, ada tetap, dan ada juga yang namanya PPPK. Memang di Undang- Undang ASN, status kepegawaian resmi hanya ada 2 (dua) yaitu ASN  dan PPPK. Sedangkan yang disebut Paruh Waktu tidak perlu di PEMKAB, umumnya masuk kategori 1 (satu).Tenaga Honorer non ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dulu, juga ini yang banyak dikeluhkan oleh teman-teman yang sudah masuk kategori Paruh Waktu, dan kemarin kalau tidak salah diajukan, ini ada yang lulusan Sarjana diajukan SMA, dan kami mohon juga dari Bapak SEKDA maupun Pak TATANG (BKPSDM) sebelum ini masukkan. Beberapa kali juga saya monitor BKN Surabaya maupun BKN yang ada di Pusat, Lah ini mohon dihargailah ijazahnya teman-teman yang sekarang akan masuk ke Kategori Paruh Waktu, atau yang kemarin salah satunya kalau tidak salah yang ikut tes itu sudah banyak, dan mohon kepada Pak TATANG, ada berapa orang Sarjana yang ada di wilayah Kabupaten ini, masak tidak mampu memberi gaji."

3). Wakil Ketua Umum GEBRAK (MACHRADJI MACHFUD, B.A.) yang intinya beliau menyampaikan: "Sesuai info dari BUPATI, baik R5, R4 , R3 semua diusulkan ke BKN Pusat. R5 untuk semua Guru yang sudah mengabdi lama sudah diusulkan ke BKN Pusat semua. Untuk mutasi, saya percaya kepada BUPATI, sebab kalau BUPATI melenceng dari pakemnya, kalau orang bikin presepsi itu harus tanya konsepnya dulu, sebab BUPATI ini mempunyai konsep, apa konsepnya ? Yang jelas konsepnya adalah Mojokerto lebih adil dan makmur. No KORUPSI, No Jual Beli Jabatan, No Fee Proyek, No Suap, Mojokerto menjadi miniatur, konsepnya Indonesia yang Maju, Adil dan Makmur menjadi percontohan. Mudah-mudahan 2 (dua), 3 (tiga) tahun lagi menjadi contoh."

4). Anggota GEBRAK (YULIS ARINTOKO) yang intinya menyampaikan: "Melanjutkan pertanyaan dari Ketua Umum GEBRAK (Bpk. H. Urip Widodo, S.E.) tentang pencatatan Ijazah untuk Paruh Waktu yang katanya Sarjana dicatat SMA, berarti itu kan sama dengan tidak menghormati jerih payah orang tuanya, artinya kalau bisa itu kenapa kok tidak dicatat Sarjana saja, tetapi Gaji mengikuti kemampuan PEMKAB, paling tidak mereka saya yakin juga ada harapan kedepan. Mungkin seperti tahun sebelumnya pada waktu jamannya Bapak SBY ada Honorer diangkat menjadi PNS. Nah, dengan Sarjana itu, dari Sarjana dicatat SMA, jadi nanti kalau ada kesempatan untuk menarik dari yang Paruh Waktu menjadi PPPK atau ASN, jadi kan Ijazahnya itu hanya SMA. Nanti suatu saat apabila PEMKAB membutuhkan Sarjana, kesempatan dia kan menjadi pupus. Sementara dia punya pengalaman di Pemerintahan dengan ilmu Sarjananya. Kalau dicarat SMA berarti dia nanti SMAnya juga agak sulit. Bagaimana kalau Ijasahnya tetap dicatat Sarjana tetapi Gajinya mengikuti anggaran dari PEMKAB. Apakah keberatan ? Kan juga tidak. Pertanyaan saya, dari Sarjana dicatat SMA, apa dasar hukumnya."

C). Arahan dan jawaban oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto (Bpk. Drs. TEGUH GUNARKO, M.Si.) yang intinya beliau menyampaikan: "Saya dapat ijin dari Bapak BUPATI untuk menemani panjenengan semua, sehingga beberapa pertanyaan yang disampaikan di forum ini bisa deal, sehingga kalau panjenengan nanti pulang sudah mendapatkan informasi sebenar-benarnya, sejujur -jujurnya dari Pemerintah Daerah.
Yang saya hormati, Pak TATANG selaku Kepala BKPSDM serta seluruh jajarannya, ini juga hadir Sekretaris BKPSDM (Bu Yuliane),  dan para KABIDnya juga ikut mendampingi, dan yang saya hormati Bu HEVI selaku Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan teman-teman GEBRAK yang saya hormati, saya ucapkan terima kasih, bahwa kegiatan panjenengan (GEBRAK) yang disampaikan ke Pemerintah Daerah itu sangat santun sekali melalui surat, bahasanya juga santun, sehingga terbersit kewajiban kami selaku Pemerintah Daerah untuk mengakomodir apa yang panjenengan inginkan dalam bentuk Audiensi. Yang PERTAMA, terkait dengan kegiatan mutasi oleh Bapak BUPATI beberapa waktu lalu, terkait dengan pengisian lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pejabat setingkat Eselon IIb yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Yang KEDUA, yang terkait dengan PPPK Paruh Waktu. Waktunya itu mepet sekali, sesingkat-singkatnya, dan alhamdulillah kita sudah kirimkan data seluruh Calon PPPK Paruh Waktu dan sudah diterima Kementerian PAN & ARB, dan BKN.
PERTAMA, terkait kebijakan Mutasi. Jadi perlu saya gambarkan disini, bahwa kebijakan Bapak BUPATI terkait mutasi ini sudah diambil sebelum tanggal 20 Agustus 2025, artinya bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan terkait mutasi oleh Kepala Daerah, sebelum 6 (enam) bulan masa jabatannya, maka harus diusulkan kepada BKN dan Menteri Dalam Negeri c/q DIRJEN Otonomi Daerah, ini yang harus kita tempuh melalui GUBERNUR. Jadi semua prosedur ini kami lakukan, semua tidak ada celah apapun, karena perintah Bapak BUPATI, jangan ada celah apapun terkait masalah hukum , dan itu sudah kami lakukan. Dengan turunnya Rekomendasi untuk melakukan Mutasi Jabatan, maka sesuai dengan usulan, kita akan melakukan melalui Job Fit pada waktu itu. Job Fit Rekomendasi turun, maka dibentuklah Panitia Seleksi (PANSEL) yang terdiri: 3 (tiga) dari BIROKRASI dan 2 (dua) dari AKADEMISI. Setelah itu dibentuk, maka Bapak BUPATI memerintahkan siapa saja yang diikutkan kegiatan Job Fit, dan perintah beliau, ikutkan semuanya. Semua Pejabat Eselon IIb wajib ikut Job Fit. Setelah ada Rekomendasi, kita lakukan Job Fit di Surabaya, dan semua hasil telah dilaporkan kepada Bapak BUPATI. Setelah Job Fit itu keluar, maka kita kembali fokus lengkap kepada BKN maupun DIRJEN Otoritas Daerah Menteri Dalam Negeri melalui GUBERNUR untuk melakukan pelantikan.
Terkait PPPK Paruh Waktu, jujur saja diawal-awal kita tahu jumlah PPPK Paruh Waktu khususnya di tenaga R1, R II, R III pada waktu itu yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah itu mengangkat hanya R III / sisa R III, jadi Non ASN yang datanya sudah masuk di BKN, tetapi belum terangkat di PPPK, maka ada surat susulan dari BKN maupun Kementerian PAN & RB segera mengangkat R III. Jumlahnya cukup banyak juga. Di saat kita membahas tentang R III, datanglah Non ASN yang masa jabatannya sudah tahunan / lama datang Audiensi  ke Bapak BUPATI, dan saya juga ikut menerima di Ruang Kerja Bapak BUPATI. Mereka MENANGIS dihadapan Bapak BUPATI untuk meminta tolong supaya bisa diangkat menjadi ASN. Kata Bapak BUPATI, sepanjang aturan itu ada, kami akan mengangkat. Jadi jangan seolah-olah ini kok diangkat, juga tidak seperti itu, karena ini Penghargaan dari Bapak BUPATI kepada teman-teman yang sudah bekerja sejak awal. Saya sampaikan kepada Bapak BUPATI, sepanjang Gajinya kita bayarkan itu sesuai dengan Gaji yang mereka terima sekarang, Pemerintah Daerah tidak keberatan, akhirnya Bapak BUPATI setuju. Kata Bapak BUPATI, sepanjang ada Regulasi terkait R IV maupun R V, usulkan saja. Dan sudah diusulkan jumlahnya 2982, diusulkan semua. Dari jenis jabatannya, mereka itu ada pada jenis jabatan: Tenaga Teknis, Operator, Pelayanan, Operasional dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA. Jadi ada 23 item yang sempat kita data. Jadi jabatannya itu ada yang mengetik surat, ada yang mengadministrasi surat, ada yang mengadministrasi SPJ, ada yang mengadministrasi Perpustakaan, mengadministrasi Pajak Daerah, mengadministrasi Retribusi Tiket, mengadministrasi Retribusi Parkir, mengadministrasi Dokumen Perijinan, mengadministrasi laporan , menjaga Keamanan Kantor, menjaga kebersihan, melaksanakan pembersihan dan pemeliharaan jalan , ada 23 jabatan yang mereka bisa sendiri. Setelah kita lihat, kita nilai dan  kita petakan, ternyata jabatan ini pas dengan pendidikan SLTA. Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu didasarkan juga pada Kemampuan Keuangan Daerah. Jadi saya hitung kalau tidak salah Gaji mereka rata-rata 2 juta rupiah setiap bulan. Nanti kalau dihitung kali 3.000, itu hampir setiap bulan jumlahnya 6 Milyar. 2 Juta itu Gaji Pokok, belum lagi tunjangan ini tunjangan itu sudah lebih dari 2 juta sampai 3 juta. Kalau kita mengangkat 3.000, itu nilainya sudah hampir 72 Milyar setahun. Kami hanya mempekerjakan mereka pada jabatan-jabatan setingkat. Tapi kalau kami bayarkan yang Sarjana, lah ini kan memberikan beban tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Akhirnya kami tidak tahu posisi seperti ini, maka pada tanggal 19 Agustus itu kita kumpulkan semua Kepala OPDnya, ya Kepala Dinasnya, Sekretarisnya, Kepala Sekolah, termasuk para Non ASN yang dikumpulkan pada waktu itu. Hai Co . . . ? Jabatanmu itu seperti ini lo ? Kamu mau tak angkat dengan jabatan Paruh Waktu dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA. Mereka bersedia, mereka tidak menolak. Jadi dengan kondisi seperti itu akhirnya kami usulkan semuanya, kita tampung dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA. Bagaimana kedepannya ? Yang penting kami memberikan penghargaan kepada teman-teman yang penting dapat NIP dulu, kebijakan kedepannya nanti dulu. Yang penting kami menghargai teman-teman, mungkin ada yang akan pensiun, mungkin ada yang kurang 5 tahun pansiun, semuanya kami angkat. Arti dari Paruh Waktu itu Gajinya sesuai yang diterima sekarang, dan untuk Gajinya tidak dimasukkan pada Belanja Pegawai, tetapi dimasukkan pada Belanja Barang dan Jasa." (B.Pwk.)



Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi