PERWAKILAN WARGA DUSUN BULUREJO DESA PAYUNGREJO LAKSANAKAN GIAT MEDIASI DENGAN PT. M.U.S. TERKAIT DAMPAK LINGKUNGAN KEBERADAAN KANDANG AYAM
PERWAKILAN WARGA DUSUN BULUREJO DESA PAYUNGREJO LAKSANAKAN GIAT MEDIASI DENGAN PT. M.U.S. TERKAIT DAMPAK LINGKUNGAN KEBERADAAN KANDANG AYAM
GEREBEK.COM Pada hari Senin 20 Januari 2025 mulai jam 10.00 sampai dengan 12.00 WIB. bertempat di Balai Desa Payungrejo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ada pelaksanaan kegiatan Mediasi antara Perwakilan warga Dusun Bulurejo Desa Payungrejo dengan PT. M.U.S. terkait Dampak Lingkungan Keberadaan Kandang Ayam milik PT. M.U.S. yang berada di Dusun Bulurejo Desa Payungrejo Kecamatan Kutorejo, yang diikuti oleh kurang lebih 60 orang.
Hadir dalam kegiatan Mediasi antara lain: 1).KAPTEN Inf. Budiono (DANRAMIL Kutorejo)., 2).AKP Agus Hariyanto, S.E. (KAPOLSEK Kutorejo)., 3).Plt. CAMAT Kutorejo yang diwakili oleh MOCHAMMAD DAVID JULIANTO, S.H. (KASI TRANTIB)., 4).Ibu Lilik Nurfawiyah (Kepala Desa Payungrejo)., 5).Bpk. Sholeh (Kepala Dusun Bulurejo Desa Payungrejo)., 6).Bpk. Eko Cahyono (Perwakilan dari PT. M.U.S.)., 7).Perwakilan dari Warga Dusun Bulurejo Desa Payungrejo kurang lebih 60 orang.
Adapun 14 tuntutan Warga Dusun Bulurejo Desa Payungrejo antara lain: 1.CSR untuk Dusun Bulurejo per Bulan 1 Juta atau 12 Juta per Tahun., 2.Partisipasi perbaikan Jalan Lingkungan Dusun Bulurejo Rp.2.000.000,- / tahun., 3.Rumah yang terdampak keluar masuk truk dari kandang ayam sejumlah 16 KK, kompensasi per KK Rp.500.000,- / tahun., 4.Bila ada warga yang meninggal partisipasi telur., 5.Bingkisan Lebaran sepantasnya., 6.Acara Ruwah Dusun Rp.800.000,- ., 7.Kegiatan Idhul Fitri Rp.400.000,- ., 8.Karang Taruna Dusun Bulurejo Rp.500.000,- / tahun., 9.Pekerjaan kasar memprioritaskan warga Dusun Bulurejo dan Desa Payungrejo sebatas berminat bekerja., 10.Tidak menolak warga setempat beli telur bersekala eceran dengan harga umum., 11.Tiap karyawan yang lain dari Kabupaten atau lain Provinsi keluar masuk karyawan harus lapor Ketua RT / KASUN melampirkan foto copy KTP dan KK., 12.Sawah pertanian yang dekat dengan kandang kompensasi Rp.500.000,- / tahun., 13.Hewan anjing penjaga dilarang berkeliaran di kampung dan Pemakaman Umum Dusun Bulurejo ., 14.Mengenai Wabah dan Lalat ke lingkungan tanggung jawab PT. M.U.S.
Adapun hasil Mediasi:
a). Telah disepakati Warga Dusun Bulurejo dan PT. M.U.S. yaitu point tuntutan Nomor urut: 1, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 13 dan 14. b). Tuntutan yang masih ditinjau ulang oleh PT. M.U.S. yaitu point tuntutan Nomor urut: 2, 3, 10, 11 dan 12. c).Untuk point tuntutan yang belum ada kesepakatan akan dilaksanakan Mediasi kembali, menunggu info dari PT. M.U.S.
Mediasi berjalan lancar, tertib dan aman terkendali berkat pelaksanaan tugas secara simpati Tim Keamanan dari: Belasan Anggota POLRES Mojokerto dan POLSEK Kutorejo, Beberapa Anggota RAMIL Kutorejo, Beberapa Anggota Pol PP Kecamatan Kutorejo. (B.Pwk.)