GEREBEK

Rabu, 29 Oktober 2025

KEPALA DESA (H. MIFTAHUDDIN, S.T.) LANTIK SECARA RESMI KASI PEMERINTAHAN, KAUR KEUANGAN DAN KEPALA DUSUN KLAMPISAN DESA MEDALI KECAMATAN PURI

KEPALA DESA (H. MIFTAHUDDIN, S.T.) LANTIK SECARA RESMI KASI PEMERINTAHAN, KAUR KEUANGAN DAN KEPALA DUSUN KLAMPISAN DESA MEDALI KECAMATAN PURI

KEPALA DESA (H. MIFTAHUDDIN,  S.T.) LANTIK SECARA RESMI KASI PEMERINTAHAN, KAUR KEUANGAN DAN KEPALA DUSUN KLAMPISAN DESA MEDALI KECAMATAN PURI

GEREBEK.(INFOGIAT)
Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 mulai jam 09.00 WIB. sampai dengan selesai, bertempat di Aula Kantor Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan KASI Pemerintahan (MUHAMMAD DIVA ERLANGGA PUTRA), KAUR Keuangan (NADYA QONIATUR RIZKIYAH) dan Kepala Dusun Klampisan (ANANG MA'RUF PRASETYO AJI) yang dilantik secara resmi oleh Kepala Desa Medali (H. MIFTAHUDDIN, S.T.)

Hadir dalam kegiatan antara lain:
1. Jarot Cahyono (Sekretaris DPMD Kabupaten Mojokerto).
2. Ibu Narulita Priswiandini, S.STP.,M.Med.Kom. (CAMAT Puri).
3. AKP Sutakat, S.H.,M.M. (KAPOLSEK Puri).
4. KAPTEN Inf. M. Jumariyanto (DANRAMIL Puri).
5. H. MIFTAHUDDIN, S.T. (Kepala Desa Medali).
6. BHABINKAMTIBMAS Desa Medali dan beberapa Anggota POLSEK Puri.
7. BABINSA Medali dan beberapa Anggota RAMIL Puri.
8. Ketua dan Anggota BPD Medali.
9. Ketua dan Anggota LPM Desa Medali.
10. Sekretaris Desa beserta Perangkat Desa Medali.
11. Ibu Ketua TP PKK beserta beberapa Kader PKK Desa Medali.
12. Perangkat Desa yang dilantik.
13.Ketua RT, Ketua RW Desa Medali.
14. Beberapa Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Medali.
15. Perwakilan Karang Taruna Desa Medali.
16. Beberapa Anggota SATLINMAS Desa Medali. 17. Tamu Undangan. 

Dengan Susunan Acara sebagai berikut:
1). Pembukaan.
2). Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
3). Prosesi Pelantikan
4). Sambutan-sambutan: 

A. Sambutan CAMAT Puri (Ibu NARULITA PRISWIANDINI, S.STP.,M.Med.Kom.), yang intinya beliau menyampaikan: "Alhamdulillahirobbilalamin, saya ucapkan selamat kepada Perangkat Desa Medali yang baru dilantik dengan jabatan sebagai KASI Pemerintahan, KAUR Keuangan, dan Kepala Dusun Klampisan Desa Medali. Alhamdulillah, pada pagi hari ini kita melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa di Desa Medali. Pengisian jabatan yang kosong adalah hal yang biasa dengan pertimbangan Kepala Desa. Untuk penjabat yang baru merupakan orang lama, jadi bukan hal yang sulit, tinggal menyesuaikan dengan TUPOKSInya yang baru. Desa mendapat Perangkat Desa yang masih muda-muda, saya berharap dengan semangat Sumpah Pemuda untuk Perangkat Desa yang masih muda, belajarlah dan tetap mengikuti perkembangan yang ada di Desa Medali. Organisasi yang baik salah satunya adalah berkaitan dengan arsip, baik penyimpanan maupun pembukaannya. Saya juga mohon kepada Kepala Desa untuk segera mengaktifkan baik BUMDes maupun Koperasi Merah Putih, karena kalau kita lihat anggaran dari Negara ada efisiensi, maka kedepan Desa harus bisa berkembang dengan mandiri."

B. Sambutan Kepala Desa Medali H. MIFTAHUDDIN, S.T.), yang intinya menyampaikan: "Alhamdulillah, pada siang hari ini kita semua bisa hadir dalam pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Medali berjalan lancar. Selamat kepada Sdr. MUHAMMAD DIVA ERLANGGA PUTRA, Sdri. NADYA QONIATUR RIZKIYAH, dan Sdr. ANANG MA'RUF PRASETYO AJI, yang sudah dilantik dan diambil sumpah jabatannya.  Dengan selesainya pengambilan sumpah ini, mari kita jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Kegiatan pengisian kekosongan jabatan harus dilaksanakan, karena bertujuan untuk pelayanan kepada masyarakat. Saya berpesan kepada semua perangkat adalah kepala / pimpinan, dan pimpinan itu harus mempunyai skill yang artinya PERTAMA adalah mempunyai Pengetahuan,  yang KEDUA mempunyai Sikap, dan yang KETIGA Ketrampilan. Saya berharap kepada Perangkat Desa Medali yang baru saja dilantik, mari bekerjasama guna memajukan Desa Medali, karena kedepan tantangan kita makin komplek, dan sekali lagi saya berharap Perangkat Desa Medali yang baru segera menyesuaikan diri didalam Pelaksanaan Tugas."

C. Sambutan Sekretaris DPMD Kabupaten Mojokerto (Bpk. JAROT CAHYONO), yang intinya beliau menyampaikan: "Mohon ma'af Pak KADES dan semua hadirin, saya mewakili Bpk. Kepala Dinas PMD yang ada kesibukan, sehingga tidak bisa hadir diacara ini. Yang PERTAMA, saya mengucapkan selamat kepada Perangkat Desa Medali yang baru saja dilantik, semoga bisa mengemban tugas dan amanah. Saya sampaikan juga untuk Perangkat Desa yang baru dilantik agar segera belajar dan menyesuaikan dengan lingkungan pekerjaan, dan saya sampaikan bahwa Perangkat Desa itu tidak bisa kaya, karena sistemnya pengabdian. Sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang, untuk pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa harus melalui Ujian, tidak seperti dulu yang menggunakan sistem pemilihan. Kedepannya juga permasalahan semakin berkembang, jadi kepada Perangkat Desa Medali yang baru, mohon segera mempelajari tugas dan tanggung jawab masing-masing."

5). Penutup / Do'a. Setelah acara selesai, dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah. (B.Pwk.)

Senin, 27 Oktober 2025

GEBRAK DAN DPMD MENGGELAR AUDIENSI: TANAH BENGKOK (GANJARAN) DILELANG, HASILNYA MASUK APBDesa UNTUK TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT LAINNYA

GEBRAK DAN DPMD MENGGELAR AUDIENSI: TANAH BENGKOK (GANJARAN) DILELANG, HASILNYA MASUK APBDesa UNTUK TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT LAINNYA

GEBRAK DAN DPMD MENGGELAR AUDIENSI: BENGKOK (GANJARAN) DILELANG, HASILNYA MASUK APBDesa UNTUK TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT LAINNYA

GEREBEK.(INFOGIAT), Sambungan. 
Pada hari Jum'at (24 Oktober 2025) mulai jam 14.00 WIB. sampai dengan selesai bertempat di Ruang Meeting Kantor DPMD Kabupaten Mojokerto ada kegiatan AUDIENSI yang digelar oleh Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) dan DPMD Kabupaten Mojokerto yaitu terkait Tanah Bengkok (Ganjaran) dan Mutasi & Pengisian Perangkat Desa yang lowong melalui Ujian. Yang terkait Mutasi dan Pengisian Perangkat Desa yang lowong melalui Ujian sudah diberitakan sebelumnya, dan bersambung terkait Lelang Tanah Bengkok (Ganjaran) yang hasilnya masuk APBDesa untuk Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perngkat Lainnya (Sekretaris Desa kebawah) yang sudah dimusyawarahkan terlebih dulu oleh Pemerintahan Desa terkait. 
Penyampaian usul & saran (pertanyaan) dari beberapa Tokoh LSM Mojokerto yang tergabung dalam GEBRAK, terkait Tanah Bengkok (Ganjaran) yang dilelang, antara lain:

1). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Bpk. ALEX SUNAJI), yang intinya menyampaikan: "TKD selama ini dikuasai oleh tiap-tiap perangkat. Kalau ada PERBUPnya sekarang kan harus masuk PADesa  semua, tolong dijelaskan PERBUPnya. Soalnya selama ini kalau di Desa saya (Jatilangkung), Bengkok itu dikuasi tiap Perangkat, jadi dikuasai sendiri. Tetapi ada yang di Desa sebelah bisa dilelang itu, kan tidak sama aturan-aturannya itu, karena ada yang melalui lelang. Kalau di Desa saya itu Bengkoknya Kepala Dusun yang dijual (disewakan) Kepala Dusun, dikuasai semua uangnya. Kalau memang untuk tambahan Tunjangan, harusnya dimasukkan PADesa (APBDesa). Tolong itu dijelaskan lebih rinci, kalau memang seperti itu."

2). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Romo WISNU SUGIMAN), yang intinya meyampaikan: "Yang saya tahu persis, bahwa di Desa itu ada Tanah Bengkok (Ganjaran), ada Tanah Kemakmuran. Jadi kalau di Desa lain tidak sama, bukan berarti berbeda,  ya memang itu. Jadi begini, setelah saya masuk di Desa, ada yang namanya Tanah Kemakmuran untuk Ruwah Desa atau Bersih Desa. Maksudnya Kepala Desa itu mempunyai inisiatif jangan sampai kita itu menyerahkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat dibebani. Tetapi dalam hal ini sudah lama saya hanya mengamati, tetapi belum bisa aktif. Apakah di Desa itu masih ada Tanah Kemakmuran, atau memang dirubah kalau memang Tanah Kemakmuran itu untuk kemakmuran dalam arti khusus untuk Ruwah Desa / Bersih Desa, bagaimana kelanjutannya. Kalau memang itu masih ada, saya ingin mengusulkan ini dilanjutkan, karena potensi Desa saya adalah dekat dengan Kerajaan Majapahit, dekat dengan Situs. Oleh karena itu hari ini saya sempatkan untuk bertanya, barangkali saya bisa, nanti akan saya koordinasikan dengan Kepala Desa atas jawaban dari Bapak."

3). Penyampaian oleh Ketua Umum GEBRAK (H. URIP WIDODO, S.E.), yang intinya beliau menyampaikan: "Pertama-tama yang kami inginkan, untuk kedepan Lembaga NGO ini, mari kita kerja sama dalam bidang-bidang pendampingan. Dan ini masih kita godok dengan BAKESBANG, karena kita masih punya Badan Hukum, kenapa juga sekarang oleh Pemerintahan itu untuk pendampingan-pendampingan mesti harus APH, pada hal APH itu sendiri kalau mengatakan kerugian mesti minta ke BPKP, itu PERTAMA. Yang KEDUA, seperti PKH, memang PKH seperti pendampingan apa-apa itu dari Pusat, itu saja dari anak Organisasi PMII, HMI. Apakah teman -teman LSM tidak bisa, itu yang kita minta. Kemarin itu kita minta sesuai TUPOKSINYA LSM itu kalau pelayanan publik, pelayanan lingkungan dan pendampingan. Lah,  ini kemarin saya juga omong-omong (bicara) ke DPRD, bagaimana kita buka lembaran biar ada itu, biar tidak dianggap LSM mengganggu, kalau tidak mau Audiensi, ada apa ini, OPD-OPD itu mesti begitu. Lah, makanya kita mintakan untuk menjadikan mitra dengan Pemerintah Daerah, itu yang PERTAMA. Yang KEDUA, di Desa Bleberan kami mendapat masukan dari warga masyarakat, disitu ada Bengkok (Ganjaran), istilahnya TKD, jadi kalau dulu Tanah Kemakmuran Dusun Losari, lah ini Dusun Sawaan oleh Kepala Dusunnya disewakan dan tidak dimusyawarahkan. Kalau yang dulu-dulu dimusyawarahkan, karena dulu masih ada saya disana, dan uangnya itu katanya tidak masuk ke APBDesa. Nanti perlu ditanyakan ke SEKDES Bleberan. Terus ada Tanah Kemakmuran atau TKD itu disewakan untuk Galian, boleh apa tidak itu. Walaupun uangnya itu dibutuhkan untuk musyawarah mufakat dengan warga Dusun itu, salah satunya adalah di Dusun Sawaan dan itu juga terjadi di Legundi, disitu juga banyak. Untuk masa jabatan Carik (SEKDES) Bleberan itu sudah waktunya habis apa belum."

4). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Bpk. MACHRADJI MACHFUD, B.A.), yang intinya beliau menyampaikan: "Bedanya Tanah Kas Desa (TKD) sama Tanah Kemakmuran. Tanah Kemakmuran, Tanah Setren sama TKD, supaya jelas. Peristiwa terjadi di Desa Ngastemi Kecamatan Bangsal, Tanah Kemakmuran itu dijual (disewakan) oleh Kepala Desa. Karena luas, muatan pasirnya banyak, dibeli oleh Pengusaha. Dikeruk pasirnya laku 3,2 Miliar, kalau tidak salah. Diprotes kanan kiri, berhubung KADESnya Cow Boy jalan terus, itu yang PERTAMA. yang KEDUA, supaya dijelaskan Tanah (TKD) itu apa ? Di Desa saya itu geger Kepala Dusun dengan Kepala Desa, karena ada Tanah Setren, pemahaman sesepuh Dusun itu. Tanah Setren ini kemudian dilelang sama Dusun, mengambil untung bertahun-tahun tidak ada masalah. Terakhir ada masalah, karena itu bukan Tanah Setren, tetapi milik Desa dan ada sertifikatnya, tetapi Kepala Desa diam saja, lelangnya dibiarkan saja. Menjelang lelang dilaporkan ke Polisi, panitianya termasuk saya. Jadi TKD itu apa."

5). Tanggapan / penjelasan oleh KABID di DPMD (Bpk. HENDRA), yang intinya beliau menyampaikan: "Bapak Ibu sekalian, yang PERTAMA, saya mau menanggapi tadi terkait dengan TKD (Tanah Kas Desa). Sebetulnya kita di Mojokerto ini, khususnya DPMD ini, di PEMDA itu ada namanya Program Monitoring Center for Prevention (MCP) Pusat Pemantauan Pencegahan, itu ada beberapa Perangkat Daerah didalamnya, salah satunya dari DPMD. Itu adalah salah satu program yang dikawal oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setiap tahun, sampai hari ini masih jalan, kemudian DPMD ini yang berpartisipasi disana. Jadi ada yang menilai Pak ? Tata Kelola Desa, kemudian Tata Kelola Keuangan Desa termasuk juga Aset Desa. Dua tiga kali ini kami selalu mendapat Nilai 100, artinya dari penilaian KPK itu, kami yang di DPMD ini terkait dengan Regulasi itu sudah penuhi. Mulai dari urusan Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Perangkat, urusan BPD sampai urusan Keuangan dan TKD, itu kami sudah punya aturannya. Sebetulnya kita Mojokerto ini terkait dengan TKD itu sudah ada PERBUB No. 64 Tahun 2018 yang judulnya itu adalah Pengelolaan Aset Desa, itu adalah Turunan dari PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016. Memang penjelasan Bengkok itu masih muncul sekarang. Jadi Bengkok itu diserahkan menjadi Kewenangan Desa untuk mengaturnya sebagai Tambahan Penghasilan Kepala Desa. Kami di Pemerintahan Daerah ini tidak mengatur besaran Bengkok itu berapa. Namanya Tambahan Penghasilan, berarti ini setiap bulan. PEMDA itu tidak mengatur, bisa di cek di PERBUP No. 64 maupun di PERBUP No. 86 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kami tidak menentukan besarannya, tetapi kami mengembalikan itu kepada Desa. Silahkan Desa yang musyawarah menentukan. Seorang Kepala Desa itu berhak atas Tambahan Penghasilan per bulan berapa, SEKDES sampai dengan perangkat, mekanismenya juga sudah diatur. Jadi sebetulnya apa yang panjenengan sampaikan itu sudah tidak ada praktek, Ini Bengkokku, Aku Kepala Desa, makanya Aku yang mengelola. Ini Bengkokku, Aku SEKDES, maka Aku yang mengelola, Aku yang lelang. Jadi itu sudah salah, PERBUP No. 86 Tahun 2018 sudah mengatur. Kalau misalnya Bengkok satu Desa itu sebetulnya dikelompokkan jadi satu, kemudian dilelang bersama. Pasti lelangnya itu, Misalnya, di Desanya Pak Urip ini di Bleberan, Bengkoknya ada 10 hektar disewa, berapa hasilnya itu masuk ke Rekening Kas Desa, kemudian diaturlah pengeluarannya. Setiap bulan seorang Kepala Desa dapat 5 juta misalnya, SEKDESnya dapat 4 juta, KASI dan KAURnya dapat 2 juta, itu diatur dengan Keputusan Kepala Desa. Jadi sekarang pengaturannya pengelolaan Bengkok seperti itu. Memang kita tidak pungkiri, sampai dengan hari ini seperti yang panjenengan bilang itu masih ada yang praktek-praktek begitu, kadang -kadang disewakan sendiri. Contoh, seperti di Mlaten itu ada Kepala Dusun yang menyewakan sendiri, bahkan Bu Kepala Desa itu tidak tahu sama sekali. Nah, itu kan praktek-praktek yang keliru sebetulnya, dan kami sudah sosialisasi terus. Kalau ketahuan dan uangnya dimakan sendiri itu PIDANA. Tinggal bagaimana Kepala Desanya dan warga masyarakatnya ada apa tidak yang mengajukan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) ke APH, itu kalau sampai ada DUMAS ya bahaya juga nanti bisa jadi Atensi APH. Kalau kami disini, PMD itu selalu melakukan sosialisasi. Mungkin kami tidak bisa mengumpulkan Perangkat, karena kami juga keterbatasan. Mungkin kami mengumpulkan lewat surat, kami mengumpulkan lewat Kecamatan, atau setiap pelatihan (BIMTEK), itu kami menghubungi SEKDESnya, kami sampaikan sesuai dengan aturan-aturan. Kemudian terkait dengan penyebutan Tanah, sejak terbitnya Undang-Undang Desa itu UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta turunannya sampai di PERMENDAGRI itu Tentang Aset Desa. Penyebutan Tanah di Desa itu sama seperti yang panjenengan bilang itu Tanah Kemakmuran / Tanah Kas Dusun itu sebetulnya TKD , dan itu sejak UU Nomor 6 Tahun 2014, dan itu sudah masuk Pengelolaan penyebutannya TKD. sepanjang itu dikuasai oleh Desa, ada yang bilang begini: itu yang mengelola Kepala Dusun, lah Dusun itu kan bagian dari Desa. Kadang-kadang ada Dusun yang tidak mau itu dikelola oleh Desa, itu pemahaman yang keliru, ini harus diluruskan, karena aturannya sudah jelas, tadi sudah saya sampaikan, tetapi memang masih ada praktek-praktek begitu. Kami dari DPMD kemudian panjenengan dari Organisasi Massa, hari ini marilah kita bersama-sama ikut kawal, beritahu itu kalau ada yang belum mengerti. Kalau bicara AUDIT (Pemeriksaan) pasti di Audit (diperiksa) tiap tahun oleh INSPEKTORAT. Terkait Tanah Kemakmuran, itu kita harus tahu sejarahnya, dulu itu Perangkat Desa tidak dapat Gaji, sehingga panjenengan sebagai warga masyarakat itu mau (bersedia) mengiris sebagian Tanah Gogol, diserahkanlah kepada masyarakat untuk dikelola, tetapi kelemahan kita saat itu kita tidak memiliki Bukti Administrasi, sehingga saat ini Pihak Gogol itu ada yang berupaya untuk menarik kembali. Sebetulnya kalau Kepala Desa itu bisa mempertahankan, itu sebetulnya sudah menjadi hak Desa. Apalagi kalau itu sudah kita cek dulu, apa sudah dicatat di Inventaris Desa. Kalau itu sudah dicatat, bisa diakui sebagai Kekayaan Milik Desa. Kalau belum dicatat itu harus ada Keputusan Bersama melalui Musyawarah Desa, kalau dikembalikan ke Pihak Gogol ya dikembalikan. Kemarin ada, ini saya beri Contoh: di Desa Sadartengah itu beberapa warga melaporkan terkait itu ke KOMISI 1, ketika dipanggil ternyata Pemerintahan Desa saat itu memiliki bukti, bahwa Tanah itu oleh para Orang Tua mereka sudah diberikan kepada Pemerintahan Desa. Yang RESEK ini kan para ahli warisnya. Orang yang memberikan itu sudah tidak ada, mungkin sudah memberikannya kepada Pemerintahan Desa. Tetapi para Ahli Waris mungkin karena hari ini nilai Tanah itu juga besar, sehingga fenomenanya muncul seperti itu. Ini tidak dapat ditarik lagi. Untuk yang di Desa Ngastemi, itu ternyata Tanah Kemakmuran dan itu sama dengan TKD. Jadi kalau misalnya Kasus di Desa Ngastemi itu harus ada 2 ijin, yang PERTAMA, dikeruk oleh Pengusaha, dan harus ada Ijin Pemanfaatan Tanahnya yang ijinnya melalui BUPATI. Yang KEDUA, ketika itu dikeruk, dijual,  Ijinnya ke SDM Pertambangan. Sehingga waktu itu karena dia mengakunya bukan TKD, maka kami lepas, walaupun saya tahu ternyata sudah 3 Miliar, dan sekarang menjadi Balai Desa 2 lantai. Jadi kalau mau memanfaatkan TKD itu, PERTAMA, dari sisi Tata Kelola, pemanfaatan itu Ijinnya ke BUPATI. Kalau Tanah (TKD) itu dikeruk dijual, Ijinnya ke SDM Pertambangan, begitu prosedurnya Pemerintah. Sejak terbitnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Perangkat Desa itu usianya adalah sampai usia 60 tahun. Jadi harus tahu Perangkat Desa itu diangkat dari UU yang mana." (B.Pwk)


Sabtu, 25 Oktober 2025

GEBRAK YANG DIPANDEGANI H. URIP WIDODO, S.E. & Drs. KARTIWI BERSAMA TOKOH LSM GELAR GIAT AUDIENSI DENGAN DPMD KABUPATEN MOJOKERTO

GEBRAK YANG DIPANDEGANI H. URIP WIDODO, S.E. & Drs. KARTIWI BERSAMA TOKOH LSM GELAR GIAT AUDIENSI DENGAN DPMD KABUPATEN MOJOKERTO

GEBRAK YANG DIPANDEGANI H. URIP WIDODO, S.E. & Drs.KARTIWI BERSAMA TOKOH LSM GELAR AUDIENSI DENGAN DPMD KABUPATEN MOJOKERTO

GEREBEK.(INFOGIAT)            Pada hari Jum'at, 24 Oktober 2025 mulai jam 14.00 WIB. sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Meeting Kantor DPMD Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Audiensi Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) yang dipandegani oleh H. URIP WIDODO, S.E. & Drs. KARTIWI bersama Tokoh LSM Mojokerto dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto.

Hadir dalam kegiatan antara lain:
1. Sugeng Nuryadi, S.IP.,M.M. / Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto.
2. Hendra (KABID) beserta Staf DPMD Kabupaten Mojokerto.
3. H. URIP WIDODO, S.E. (Ketua Umum GEBRAK).
4. Drs. KARTIWI (SEKJEN GEBRAK).
5. MACHRADJI MACHFUD, B.A. beserta beberapa Tokoh LSM Mojokerto dan beberapa Media.

Adapun susunan acara Audiensi adalah sebagai berikut:

1). Pembukaan sekaligus penyampaian pertanyaan oleh Bpk. Drs. KARTIWI yang intinya beliau menyampaikan: "Terima kasih atas perkenannya Bpk. Sugeng selaku Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto kepada GEBRAK, sehingga hari ini kita bisa Audiensi bersama.
GEBRAK sesungguhnya kumpulan dari para Ketua LSM. Jadi kami yang hadir disini itu masing-masing juga mempunyai lembaga yang statusnya Ketua, menjadi Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK). Karena hadirnya itu untuk mengingat event-event yang sifatnya insidentil, seperti Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), kami tampil. Jadi kumpulan para Ketua LSM, Tokoh Masyarakat dan Media ini menginisiasi agar tema pada siang hari ini langsung mengerucut pada solusi dan kesimpulan yang sudah tidak membias. Perangkat Desa kok sedemikian Otoritasnya, seolah-olah tanah itu milik dia sendiri, ditanami jagung, ditanami telo (ubi), ditanami apa saja, disewakan orang lain (pihak III), seolah-olah itu masuk ke sakunya sendiri. Jadi disoroti oleh teman-teman, itu yang Pertama. Yang Kedua, Sistem Rekrutmen Perangkat Desa, ini ternyata berpengaruh terhadap kinerja Perangkat Desa itu sendiri setelah dia lulus. Tolong juga PR bagi DPMD mengenai sistem rekrutmen yang kita tahu persis lewat pilihan, sekarang lewat Ujian. Lah, ujian inilah yang teman-teman semua ini mengkritisi. Apa utamanya yang dikritisi: Lahan Basah, Potensi Korupsi. Hari ini kita sudah Welcome banget, tidak seruncing dari apa yang sebelumnya terjadi, seolah-olah Audiensi ini kok berat sekali, mau menyoroti apa ini. Memang kami awalnya 20 orang, karena tembusannya juga ke BAKESBANG, pihak BAKESBANG memberi saran kalau bisa jangan 20 orang, 10 orang saja cukup. Akhirnya kita setuju, yang penting hari ini kita ketemu untuk Audiensi sesuai dengan tema kita. Semoga Audiensi hari ini berbobot dan bisa diberitakan untuk disosialisasikan."

2). Sambutan sekaligus tanggapan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (Bpk. SUGENG NURYADI, S.IP.,M.M.) yang intinya beliau menyampaikan: "Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran GEBRAK disini pada siang hari ini. Terkait pertanyaan dengan penghasilan Perangkat Desa, mulai Kepala Desa  dan Perangkat Desa lainnya, utamanya Sekretaris Desa (SEKDES) , tentunya memang kalau dulu Perangkat itu kita Tes dan hanya dapat Ganjaran (bengkok). Akhirnya lama-lama bengkok (ganjaran) itu ada ketentuan, kalau bengkok itu harus dilelang dan hasilnya dimasukkan ke APBDesa semua, lalu dikeluarkan lagi. Kalau sekarang ini ada Penghasilan Tetap (SILTAP). Ada SILTAP dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai gajinya Perangkat Desa. Namun waktu itu ada SILTAP akhirnya tidak dapat bengkok, tidak boleh diberikan ke perangkat, sehingga akhirnya masuk ke APBDesa untuk kegiatan pembangunan yang ada di Desa. Tetapi akhirnya ada ketentuan lagi dimasukkan ke APBDesa, tetapi untuk tambahan penghasilan sampai dengan sekarang ini, sehingga tetap pada tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan di Desa untuk perangkat, yang Pertama itu. Yang Kedua, terkait Rekrutmen tentang pengangkatan perangkat. Jadi di PERDA dan PERBUP kita itu memang untuk pengisian Perangkat Desa itu ada 2 (dua) cara yaitu Mutasi dan dengan cara pengangkatan baru. Dengan cara Mutasi itu karena ada yang lowong. Jadi yang dimaksud Perangkat Desa lainnya itu Sekretaris Desa (SEKDES) kebawah, itu kewenangan Kepala Desa untuk memutasi Perangkat Desa yang lowong. Misalkan: Ada Kepala Dusun jadi Carik (SEKDES), KAUR / KASI jadi Carik, KAUR / KASI jadi Kepala Dusun. Ini memang Kepala Desa mempunyai kewenangan, asalkan harus ada yang lowong. Sekarang seperti itu ketentuannya. Kemudian kalau tidak diadakan mutasi, bisa melaksanakan Ujian. Dan memang di Kabupaten Mojokerto itu ada beberapa hal-hal yang banyak ditanyakan kepada kami, yang PERTAMA, ada yang perangkat itu direkrut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, itu masa jabatannya sampai Usia 64 tahun. 
Kemudian setelah UU No. 5 Tahun 1979, keluar UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur masa jabatan Perangkat Desa 10 tahun. Kemudian mungkin dianggap kurang, akhirnya keluar UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur jabatan Perangkat Desa menjadi 15 tahun. Kemudian ada ketentuan kalau di Kabupaten Mojokerto berupa Peraturan Daerah (PERDA) No.13 Tahun 2011 yang mengatur Perangkat Desa yang masa jabatannya 10 tahun dan 15 tahun itu menjadi sampai Usia 60 tahun, sampai saat ini sesuai UU No. 6 Tahun 2014, yang kemarin berubah No. 3 Tahun 2024 itu masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan Usia 60 tahun. Yang KEDUA, Perangkat dengan cara Mutasi dan dengan cara Penjaringan Baru. Sekarang Regulasi kita terkait Ujian Perangkat Desa yaitu Desa bekerja sama dengan Pihak III, yang tentunya kalau Universitas itu yang terAkreditasi A dengan OPD yang dianggap mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk itu. Kapasitas untuk itu yang ada sekarang kalau di Tingkat Surabaya (Propinsi) yaitu di BKN atau BKD. 
Dan perkembangannya, akhirnya di Sidoarjo kemarin ada permasalahan. Akhirnya BKD kemarin mengirim surat ke kita (Kabupaten Mojokerto), sementara BKD tidak bisa melaksanakan kerja sama, itu sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 
Kemudian sekarang tinggal yang masih bekerjasama PMD dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang berkantor di Sidoarjo sampai saat ini. Menurut saya yang di BKN itu yang paling JURDIL, yang paling tidak bisa ditembus,  yang paling dilaksanakan dengan ketentuan. Jadi di BKN itu begini prosesnya, Misalkan, ada peserta Ujian 20 orang se Kabupaten Mojokerto, kadang berbarengan dengan Sidoarjo atau Tulungagung, yang berbarengan dalam Satu Ruangan. Kemudian sistemnya yang membuat materi maupun yang melaksanakan itu tidak langsung BKN Sidoarjo, tetapi yang melaksanakan itu Pusat.  Jadi begitu dibuka, misalnya jam 9 dibuka, itu peserta langsung mengerjakan dengan waktu 1,5 jam,  itu langsung terpantau semua, baik tingkah polahnya peserta, kemudian nilainya bergerak keluar bisa dipantau dari Ruangan yang lain.  Nilainya bergerak keluar, kemudian setelah selesai waktunya, berhenti sudah. Sehingga tidak bisa,  meskipun BKN sendiri tidak bisa mengUpload, ambil tidak bisa. 
Tetapi yang penting sekarang ini, proses untuk penjaringan. Penjaringan Perangkat Desa dengan Ujian masih terwakili dengan kerja sama dengan BKN. Dan setelah ujian itu,  Kepala Desa minta  Rekomendasi untuk pengangkatan,  dan Rekomendasi diserahkan lagi ke Desa untuk segera melaksanakan pengangkatan dan pelantikannya."

3). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (ALEX SUNAJI), yang intinya menyampaikan: "Memang selama ini kalau sistem Rekrutmen perangkat itu bebas, yang penting warga negara Indonesia, bukan pribumi. Tetapi kalau bisa yang jadi Pimpinan di Dusun (Kepala Dusun)  itu kalau bisa pribumi. Jadi ada tanggung jawab kerja itu betul-betul bekerja untuk masyarakat, dan kalau bisa bukan dari daerah lain. Masalah pengangkatan perangkat, kalau dulu pilihan,sekarang ujian. Saya sebagai warga negara sudah 2 kali jadi Panitia. Dulu waktu saya jadi Panitia ada 3 Calon. Jadi sekarang waktu pendaftaran sampai ujian ada desas desus kena uang tidak kedengaran,  tetapi lama-lama ketahuan juga, ada Kepala Dusun kena sekian, itu kena uang juga akhirnya. Dan sekarang yang saya dengar juga, terkait BKN juga ada oknum yang meloby. Ada yang bilang, kalau bisa kena sekian bisa jadi. Bocoran-bocoran itu ada juga oknum-oknum BKN yang bermain, tetapi saya tidak percaya karena belum ada bukti.

Langsung ditanggapi oleh Kepala DPMD (Pak Sugeng): Untuk Ujian yang kali ini saya jamin, saya tidak tahu kalau yang dulu. Kalau ada yang menjanjikan ini ini jangan dihiraukan, dikhawatirkan itu tipuan.

4). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Mbak SUMARTIK), yang intinya menyampaikan: "Waktu masih Ujian Perangkat Desa di BKD, saya pernah tanya ke Calon, terungkap semua, tetapi mau saya urus tidak boleh sama Calonnya, karena sudah jadi. Dan Kepala Dusun saya yang sudah jadi, baru saya tanya lagi, kena berapa kamu dulu Le. . . ? Siapa yang bermain Le.  . . ? Ternyata yang bermain oknum Lurah, disini kena 155 juta, dan untuk pelantikan dikenakan lagi 40 juta sama Pihak Desa. Itu terjadi di Desa saya, tetapi bukan Kepala Desa saya yang bermain. Tetapi setelah saya tanya-tanya, sampean (anda) tadi diberi berapa ? Waktu ke Surabaya itu mbak, waktu pelantikan masih diberi 2 juta. Lah, berarti kan ada yang bermain. Siapa yang bermain ini Pak ? Saya juga tanya ke Pak CAMAT. Mohon ma'af Pak Sugeng ya ? Masalah ini mohon disikapi saja."

5). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (YULIS ARINTOKO), yang intinya menyampaikan: "Ada salah satu Calon yang protes, karena jawabannya menurut dia betul, terus diberitakan hasilnya lewat Monitoring Computer, ada istilahnya pembetulan. Jadi nilainya menurun. Nah, pihak-pihak dari DPMD ini harus sosialisasi kepada masyarakat , khususnya kepada Calon Peserta, jadi begini lo caranya jawab soal itu harusnya begini-begini. Jadi istilahnya ada kesamaan fisi, juga untuk antisipasi agar mereka itu belajarnya betul-betul, karena nilainya nanti menentukan."

6). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Ustadz JUMA'IN), yang intinya menyampaikan: "Apa yang disampaikan oleh Bapak Kepala DPMD, Regulasinya sudah bagus, kalau dulu-dulu memang begitu. "Klemben-klemben, Roti-roti = Biyen-biyen, Sak iki sak iki". Alhamdulillah, sekarang dengan masa Reformasi, yang sudah berubah sehingga tidak menutup kemungkinan kalau dulu itu, walaupun Sarjana kalah dengan purel. Sampai dengan sekarang ini sudah bagus, karena akan mengharapkan bahwa pelayan-pelayan masyarakat yaitu Pemerintahan Desa betul-betul orang yang berpotensi, betul-betul anak yang punya SDM yang sangat tinggi. Apa celah-celah penyimpangannya pada waktu itu,  setiap sesudah Ujian mesti Data Ujiannya dibakar. Soal-soal Ujian mesti dibakar, sehingga saya ini sering ngamuk, karena saya betul-betul Ujian, pada waktu itu jamannya Pak Nurhono, waktu itu yang murni tes lolos. Alhamdulillah, saya pada waktu itu lolos. Maka dengan sistem yang baik ini, mudah-mudahan untuk menuju kedepan, baik pemerintahan-pemerintahan mulai tingkat Desa menjadi pemerintahan yang bersih sampai tingkat pusat nanti, sehingga nanti tercipta betul-betul Indonesia ini Baldatun Toyibatun Warobbun Ghofur. Ini harapan kita yang memang kita gadang-gadang. Dengan sistem ini sudah baguslah. Alhamdulillah, apa yang disampaikan Bapak Kepala DPMD yaitu terkait dengan sistem yang baru itu, saya sangat bersyukur untuk mengharapkan para pemimpin -pemimpin kita mulai tingkat Desa menjadi SDM yang begitu potensial sesuai dengan keilmuan yang ada."

7). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Bpk. MACHRADJI MACHFUD, B.A.), yang intinya menyampaikan: "Tadi yang disampaikan oleh Pak Sugeng (Kepala DPMD), bahwa sistem pengisian lowongan jabatan Pemerintahan Desa itu bisa Mutasi,  bisa Ujian. Tapi saya yakin Pak,  kapan dimungkinkan Mutasi, Kapan dimungkinkan Ujian. Saya waktu melirik calon Panitia itu Sarjananya banyak, ada 50 Sarjana se Desa itu, oleh Kepala Desanya dimutasi, Bagian Pemerintahan dipindah, ngamuk Pak ? Tidak bisa, yang mengulang tidak begitu penting yang meminati banyak. Sarjana banyak di Desa itu siap untuk bertarung, tetapi oleh Kepala Desanya di Mutasi, yang Bagian Pemerintahan diangkat menjadi SEKDES. saya yakin melihat aturannya itu Pak ? Geger saya pada Lurahnya Pak ? Tarung dengan BPD sempat berkepanjangan. Mesti ada sentuhan apa yang membuat Mutasi, apa yang membuat Ujian. Tolong disosialisasikan di Desa itu, istilahnya itu dasar, pondasi Pemerintahan Daerah itu harus dipenuhi. Terus azas umum Pemerintahan Daerah, PERTAMA, diantaranya harus Obyektif, tidak boleh Pilih Kasih (berpihak), musyawarah, aspiratif. Didengarkan pejabat setempat itu, ini kewenangan saya, tidak setuju Minggat ! Tidak musyawarah, itu Otoriter namanya. Itu terjadi di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur. Ketika Kepala Desa memaksakan kehendak, terjadilah Mutasi, KAUR Keuangan dijadikan SEKDES, dan SEKDESnya dipindah ke Kepala Dusun, itu namanya Demosi, sehingga terjadi Relistensi. Berhubung SK nya turun, mau tidak mau Bendahara Desa menjadi SEKDESnya. Tidak ada musyawarah,  tidak ada omong-omongan, yang jadi SEKDES tidak berani, sedangkan SEKDES yang di Mutasi jadi Kepala Dusun Nggremeng (menggerutu) terus, apa salahku, aku gak punya salah besar, ya tidak pernah meniduri istri tetangga, kok bisa begini. Sehingga perlu ada sosialisasi, kapan ada Mutasi, kapan ada Ujian, dan harus cerdas Kepala Desa itu Pak ? Melihat pemandangan yang kelihatan itu, kenapa KAUR Umum Pemerintahan kok di Mutasi jadi SEKDES bukan karena cerdasnya, tetapi karena kayanya (SUGIH) karena istrinya jadi Bidan Desa dan mobilnya mengkilap. Tolong dijelaskan, apa yang bisa di Mutasi, apa yang harus bisa Ujian, bagaimana cara membaca keadaan kekuatan Desa itu. Dulu pernah ada Ujian Carik (SEKDES), belum Ujian sudah tahu yang menang (jadi), itu dulu. Belum Ujian sudah sembelih Sapi, cocok berarti. Terima kasih Pak ? Supaya Mutasi menjadi adil."

Langsung ditanggapi oleh Kepala DPMD (Pak Sugeng): Memang betul itu terjadi di Desa Mlirip, bahkan yang di Mutasi sudah menerima. Karena kami memang tidak bisa, karena memang aturannya seperti itu, boleh Pak ? Nanti kedepan saya sampaikan ke Pak KADES itu, Mutasi bolehlah, meskipun aturannya boleh, kalau bisa ya SEKDES jangan diturunkan. Kalau pas konperensi saya sampaikan seperti itu. (B.Pwk.)
Bersambung ke TKD. . . .




Kamis, 23 Oktober 2025

POKJA LSM MOJOKERTO GELAR RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DAN PERIJINANNYA

POKJA LSM MOJOKERTO GELAR RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DAN PERIJINANNYA

POKJA LSM MOJOKERTO GELAR RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DAN PERIJINANNYA

GEREBEK (INFO GIAT)             Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mulai jam 10.30 WIB. sampai dengan 12.00 WIB. bertempat di Aula Kantor BAKESBANGPOL Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) oleh Kelompok Kerja (POKJA) dari beberapa Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto dengan agenda Penertiban Tambang Galian C Ilegal dan Perijinannya.

Hadir dalam RAKOR antara lain:
1. Suliyono (LSM GPK - LH) yang juga selaku Ketua POKJA LSM Kabupaten Mojokerto
2. Sanad (LSM NBB) yang juga selaku Sekretaris POKJA LSM Kabupaten Mojokerto.
3. Muji Boyny (LSM SEMAR).
4. Juma'in (LSM WANI).
5. Alex Sunaji (LSM APEL).
6. H. Urip Widodo, S.E. (LSM PMP3).
7. Drs. Kartiwi (LSM PERHUTANI).
8. Sumartik (LSM SRIKANDI).
9. Dewi Susanti (LSM SRIKANDI).
10.Machradji Machfud, B.A. (LSM LPR).
11. Drs. Bambang Purwoko / LSM ARAK (independen) Media NP.

Dengan susunan acara sebagai berikut:

1). Pembukaan sekaligus penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (H. URIP WIDODO) yang intinya menyampaikan: "Terima kasih kepada semua yang hadir, dan juga kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala Bidang BAKESBANGPOL yang sudah menerima kami untuk menindak lanjuti hasil dari rapat di VANDA Trawas terkait dengan Tambang Galian C Ilegal."

2. Penyampaian pendapat oleh Ketua POKJA LSM (Bpk. SULIYONO) yang intinya menyampaikan: "Sesuai dengan hasil kesepakatan kita bersama, bahwa kita harus menindaklanjuti hasil dari rapat tersebut tentang masukan dari peserta rapat tentang Tambang Galian C Ilegal, perijinan dan penutupan dengan atribut benner. Ada potensi Kerusakan lingkungan alam semesta, Irigasi hilang, Penghasilan petani menurun, bahkan Sutet terancam ambruk, Pendapatan Daerah hilang, Obyek Vital Negara yang rusak. Membuat surat  ke BUPATI untuk membuat reklame Penutupan Tambang Galian C Ilegal yang di Back Up oleh seluruh komponen masyarakat, media dan LSM. Membuat pengaduan ke Propinsi Jawa Timur, dan perlu diinventarisir lokasi Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya tidak diperbolehkan / dilarang."

3. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (Bpk. Kartiwi) yang intinya menyampaikan: "Bahwa untuk rencana menutup Tambang Galian C Ilegal,  maka Bendera kita harus ditetapkan, harus berpedoman pada Dasar konsitusi Undang-Undang pasal 23., Dasar operasional negara hadir mengutip pembicaraan Bapak Presiden tutup Galian Ilegal., Secara administratif harus KTP Mojokerto., Sweeping untuk mereka yang serakah terkait dengan penjarahan Galian C Ilegal., Yang mampu dengan media sosial atas gerakan kita tutup Galian C Ilegal., Pengawasan dan bikin spanduk / atribut penutupan Galian C Ilegal., Kita harus sering ketemu untuk saling mengingatkan dan harus diberi kepastian pertemuan gerakan di bidang lingkungan hidup."

4. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM lingkungan hidup (Mbak SUMARTIK) yang intinya menyampaikan: "Pergerakan awal harus membuat benner, kendaraan operasiinal ke dinas, tembusan surat ke ESDM Propinsi Jawa Timur, dan kata-kata penutupan Galian C Ilegal."

5. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (ALEX SUNAJI) yang intinya menyampaikan: "Pembagian wilayah harus kompak untuk inventarisasi Galian Bodong, dan kapan harus dikerjakan."

6. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (Ustadz JUMA'IN) yang intinya menyampaikan: "Secara administrasi, usulan nama dirembukkan bersama. Untuk menyikapi fenomena di masyarakat harus melakukan gerakan, kira tunjukkan untuk hadir di lapangan."

7. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (Bpk. Machradji Machfud) yang intinya menyampaikan: "Untuk nama, pakai nama LSM se Kabupaten Mojokerto. Kedaulatan ditangan rakyat, demi Undang-Undang Galian C Ilegal ini ditutup, dan harus ada prioritas tambang yang harus ditutup duluan.
Nanti saya akan hadir ke tambang yang legal, yang boleh nambang harus punya IUOP (Ijin Usaha Operasional Penambangan) produksi. Kekuatan dana untuk kekuatan massa. Dasar Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Di Ngoro ada lokasi pembuangan limbah."

8. Penyampaian pendapat oleh Tokoh LSM (Bpk. MUJI BOYNY) yang intinya menyampaikan: "Sebelum kita melangkah ke yang kita bahas tadi, kita harus sehati untuk menguatkan kekompakkan kita, supaya tidak terjadi hal-hal suap menyuap atau iming-iming, agar kita menang dalam gerakan. Dan kita ini sering dimakan oleh fitnah. Kelemahan kita kalau didekati lalu di suap dengan uang, ini harus diwaspadai, makanya iman kita harus kuat."

Tambahan informasi dari Bpk. SULIYONO (Ketua POKJA LSM) yang mengatakan bukti-bukti lengkap untuk mengajukan kepada pihak yang bersangkutan, yang ketika POLRES menutup, tetapi Pak Polo yang membuka Galian C Ilegal tersebut. Dimohon Bapak BUPATI bisa turun ke lokasi. Untuk nama LSM se Kabupaten Mojokerto Perduli Lingkungan. Pengusaha yang tidak ada ijinnya data lengkap.

Kesimpulan akhir Rapat Koordinasi Tokoh LSM Mojokerto: Potensi untuk penutupan tambang Galian C Ilegal harus segera dilakukan sebagai tindakan nyata.  (B.Pwk.)







Rabu, 22 Oktober 2025

Dr. KH. AHMAD SIDDIQ, S.E.,M.M. BERSAMA RIBUAN SANTRI GELAR UPACARA HARI SANTRI NASIONAL TAHUN 2025 DI HALAMAN PONPES "NURUL ISLAM" DESA TUNGGALPAGER KECAMATAN PUNGGING

Dr. KH. AHMAD SIDDIQ, S.E.,M.M. BERSAMA RIBUAN SANTRI GELAR UPACARA HARI SANTRI NASIONAL TAHUN 2025 DI HALAMAN PONPES "NURUL ISLAM" DESA TUNGGALPAGER KECAMATAN PUNGGING

Dr. KH. AHMAD SIDDIQ, S.E.,M.M. BERSAMA RIBUAN SANTRI GELAR UPACARA HARI SANTRI NASIONAL TAHUN 2025 DI PONPES "NURUL ISLAM" DESA TUNGGALPAGER KECAMATAN PUNGGINGDr. KH. AHMAD SIDDIQ, S.E.,M.M.              (INSPEKTUR UPACARA)

GEREBEK (INFO GIAT)
Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 mulai jam 06.30 WIB. sampai dengan 10.30 WIB. bertempat di halaman Pondok Pesantren NURUL ISLAM II Dusun Panggreman Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025 dengan tema " Mengawal  Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia" yang digelar oleh Dr. KH. Ahmad Siddiq, S.E.,M.M. bersama Ribuan Santri Pondok Pesantren NURUL ISLAM.

Hadir dalam kegiatan antara lain:
1. Dr. KH. Ahmad Siddiq, S.E.,M.M. (Pengasuh PONPES NURUL ISLAM).
2. Amsar Azhari Siregar. S.H.,M.M. (CAMAT Pungging).
3. IPTU Selimat, S.H.,M.H. (KAPOLSEK Pungging).
4. DANRAMIL 0815-11/Pungging diwakili oleh SERTU Sugeng (BABINSA Jabontegal).
5. H. Afan Faizin, M.Pd.I. (Ketua) beserta Pengurus MWC NU Kecamatan Pungging.
6. Jajaran Syuriyah MWC NU Kecamatan Pungging.
7. H. MUHAMMAD IKHSAN, S.Kom.,S.Pd.,M.M. (Kepala M.Ts. NURUL ISLAM.).
8. Ketua dan Pengurus PAC GP ANSOR Kecamatan Pungging.
9. Ketua dan Pengurus PAC MUSLIMAT Kecamatan Pungging.
10. Ketua dan Pengurus PAC FATAYAT Kecamatan Pungging.
11. Ketua dan Pengurus PAC IPNU Kecamatan Pungging.
12. Ketua dan Pengurus PAC IPPNU Kecamatan Pungging.
13. Komandan dan beberapa Anggota BANSER Kecamatan Pungging.
14. AIPTU Muchlis (PS. KANIT INTEL POLSEK Pungging).
15. SERTU Ari (BABINSA Tunggalpager).
16. Kepala Desa: Tunggalpager, Jabontegal, Balongmasin.
17. Ketua Ranting NU se Kecamatan Pungging.
18. Kepala SDN Jabontegal.
19. Kepala TK DHARMA WANITA Desa Jabontegal.
20. Kepala PLAYGROUP DEWI MASYITOH.
21. Kepala MI NURUL HUDA.
22. Kepala SDI NAHRUL ULUM.
23. Santri PONPES NURUL ISLAM.
24. Tamu Undangan.

Adapun RUNDOWN UPACARA HARI SANTRI NASIONAL TAHUN 2025 adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Upacara.
2. Pembukaan.
3. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an.
4. Pemimpin Pasukan menyiapkan Pasukan.
5. Komandan Upacara memasuki Lapangan Upacara.
6. Penghormatan kepada Komandan Upacara.
7. Laporan Pemimpin Pasukan Upacara kepada Komandan Upacara.
8. INSPEKTUR UPACARA memasuki Lapangan Upacara.
9. Penghormatan kepada INSPEKTUR UPACARA.
10..Laporan.
11. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
12. Penampilan Variasi Pasukan Pengibaran Bendera.
13. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh INSPEKTUR UPACARA.
14. Pembacaan Teks UUD 1945.
15. Pembacaan Teks PANCASILA oleh INSPEKTUR UPACARA.
16. Pembacaan Ikrar Santri oleh H. Muhammad Ikhsan, S.Kom.,S.Pd., M.M.
17. Pembacaan Resolusi Jihad oleh INSPEKTUR UPACARA.
18. Amanat INSPEKTUR UPACARA.
19. Do'a.
20. Laporan Komandan Upacara kepada INSPEKTUR UPACARA.
21. Penghormatan kepada INSPEKTUR UPACARA.
22. INSPEKTUR UPACARA meninggalkan Lapangan Upacara.
23. Komandan Upacara meninggalkan Lapangan Upacara.
24. Penampilan Paduan Suara: Mars NURUL ISLAM, Hymne NURUL ISLAM, Syubbanul Waton, Mars Santri.
25. Penampilan persembahan dari Santri-Santri M.Ts 1 dan SMK UBP: Grand Opening, Drama.
26. Pembubaran Pasukan dan Peserta Upacara.

Setelah pelaksanaan kegiatan upacara Hari Santri Nasional tahun 2025, Pengasuh Pondok Pesantren NURUL ISLAM (Dr. KH. AHMAD SIDDIQ, S.E.,M.M.), dalam wawancara beliau mengatakan: "Hari Santri Nasional 22 Oktober di Pondok Pesantren NURUL ISLAM, kita jadikan sebagai momentum untuk kembali mengulas sejarah bangsa Indonesia, bahwa berdirinya NKRI tidak terlepas dari peran serta para santri, para ulama, Kyai dan pesantren. Dan juga menjadi perenungan kontemplasi kita semuanya sebagai santri bertekad untuk melanjutkan warisan para ulama berupa negeri yang indah ini, Indonesia yang mulia ini akan kita pikul sebagai tanggung jawab, sebagai seorang pewaris menuju kejayaan NKRI yang bermartabat dan berdaulat di kancah pergaulan Internasional. Terkait dengan TRANS 7 yang seakan-akan merendahkan peran pesantren dan cenderung mendiskreditkan santri dan Kyai, tentu kita merasa sangat prihatin dan merasa kecewa, artinya mereka tidak memahami sejarah Indonesia, tidak mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di dunia pesantren. Oleh karena itu semua komponen bangsa dan masyarakat bahu membahu untuk menjadi pewaris negara dan bangsa ini seutuhnya. Sejarah bangsa tidak boleh dirubah oleh satu kelompok elemen manapun, tetapi justru kita mempunyai kewajiban untuk merawatnya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai jasa para pahlawan pendahulu, para pendiri negara kita Indonesia ini. Oleh karena itu TRANS 7 perlu belajar dan mengungkap sejarah yang sebenarnya, tidak didasarkan atas kebencian belaka. Dan kita patut mempunyai anggapan , bahwa mungkin saja mereka mempunyai agenda yang lebih besar dari sekedar Flaming Negatif terhadap santri, Kyai dan pesantren. Tetapi kita bertekad, bahwa santri, Kyai dan pesantren akan terus mengawal Indonesia agar menjadi negara sebagaimana yang dicita- citakan oleh para pendiri bangsa ini. Memang sebuah lembaga atau sebuah institusi manakala melakukan sebuah tindakan yang dianggap keliru, maka pimpinan tertinggi harus berbesar hati untuk memohon ma'af, dan itu adalah yang diwariskan oleh para leluhur kita. Kita sebagai bangsa ketimuran, bangsa Indonesia yang mendapatkan warisan Adiluhung edipeni dari para leluhur-leluhur kita , dan itu harus dijunjung tinggi sebagai seorang pemimpin, maka bertanggung jawab terhadap apapun yang dilakukan oleh institusi, termasuk anak buah secara gentleman. Indonesia ini negara hukum, seluruh lapisan masyarakat Indonesia dilindungi dan mempunyai kedudukan hukum yang sama. Apabila terbukti mrlakukan kesalahan tindak pidana, maka seharusnya hukum yang harus ditegakkan kepada siapapun, termasuk kepada TRANS 7 dan seluruh pimpinan dan jajaran-jajarannya."  (B.Pwk.)





 

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi