GEBRAK YANG DIPANDEGANI H. URIP WIDODO, S.E. & Drs.KARTIWI BERSAMA TOKOH LSM GELAR AUDIENSI DENGAN DPMD KABUPATEN MOJOKERTO
GEREBEK.(INFOGIAT) Pada hari Jum'at, 24 Oktober 2025 mulai jam 14.00 WIB. sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Meeting Kantor DPMD Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Audiensi Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) yang dipandegani oleh H. URIP WIDODO, S.E. & Drs. KARTIWI bersama Tokoh LSM Mojokerto dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto.
Hadir dalam kegiatan antara lain:
1. Sugeng Nuryadi, S.IP.,M.M. / Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto.
2. Hendra (KABID) beserta Staf DPMD Kabupaten Mojokerto.
3. H. URIP WIDODO, S.E. (Ketua Umum GEBRAK).
4. Drs. KARTIWI (SEKJEN GEBRAK).
5. MACHRADJI MACHFUD, B.A. beserta beberapa Tokoh LSM Mojokerto dan beberapa Media.
Adapun susunan acara Audiensi adalah sebagai berikut:
1). Pembukaan sekaligus penyampaian pertanyaan oleh Bpk. Drs. KARTIWI yang intinya beliau menyampaikan: "Terima kasih atas perkenannya Bpk. Sugeng selaku Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto kepada GEBRAK, sehingga hari ini kita bisa Audiensi bersama.
GEBRAK sesungguhnya kumpulan dari para Ketua LSM. Jadi kami yang hadir disini itu masing-masing juga mempunyai lembaga yang statusnya Ketua, menjadi Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK). Karena hadirnya itu untuk mengingat event-event yang sifatnya insidentil, seperti Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), kami tampil. Jadi kumpulan para Ketua LSM, Tokoh Masyarakat dan Media ini menginisiasi agar tema pada siang hari ini langsung mengerucut pada solusi dan kesimpulan yang sudah tidak membias. Perangkat Desa kok sedemikian Otoritasnya, seolah-olah tanah itu milik dia sendiri, ditanami jagung, ditanami telo (ubi), ditanami apa saja, disewakan orang lain (pihak III), seolah-olah itu masuk ke sakunya sendiri. Jadi disoroti oleh teman-teman, itu yang Pertama. Yang Kedua, Sistem Rekrutmen Perangkat Desa, ini ternyata berpengaruh terhadap kinerja Perangkat Desa itu sendiri setelah dia lulus. Tolong juga PR bagi DPMD mengenai sistem rekrutmen yang kita tahu persis lewat pilihan, sekarang lewat Ujian. Lah, ujian inilah yang teman-teman semua ini mengkritisi. Apa utamanya yang dikritisi: Lahan Basah, Potensi Korupsi. Hari ini kita sudah Welcome banget, tidak seruncing dari apa yang sebelumnya terjadi, seolah-olah Audiensi ini kok berat sekali, mau menyoroti apa ini. Memang kami awalnya 20 orang, karena tembusannya juga ke BAKESBANG, pihak BAKESBANG memberi saran kalau bisa jangan 20 orang, 10 orang saja cukup. Akhirnya kita setuju, yang penting hari ini kita ketemu untuk Audiensi sesuai dengan tema kita. Semoga Audiensi hari ini berbobot dan bisa diberitakan untuk disosialisasikan."
2). Sambutan sekaligus tanggapan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (Bpk. SUGENG NURYADI, S.IP.,M.M.) yang intinya beliau menyampaikan: "Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran GEBRAK disini pada siang hari ini. Terkait pertanyaan dengan penghasilan Perangkat Desa, mulai Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya, utamanya Sekretaris Desa (SEKDES) , tentunya memang kalau dulu Perangkat itu kita Tes dan hanya dapat Ganjaran (bengkok). Akhirnya lama-lama bengkok (ganjaran) itu ada ketentuan, kalau bengkok itu harus dilelang dan hasilnya dimasukkan ke APBDesa semua, lalu dikeluarkan lagi. Kalau sekarang ini ada Penghasilan Tetap (SILTAP). Ada SILTAP dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai gajinya Perangkat Desa. Namun waktu itu ada SILTAP akhirnya tidak dapat bengkok, tidak boleh diberikan ke perangkat, sehingga akhirnya masuk ke APBDesa untuk kegiatan pembangunan yang ada di Desa. Tetapi akhirnya ada ketentuan lagi dimasukkan ke APBDesa, tetapi untuk tambahan penghasilan sampai dengan sekarang ini, sehingga tetap pada tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan di Desa untuk perangkat, yang Pertama itu. Yang Kedua, terkait Rekrutmen tentang pengangkatan perangkat. Jadi di PERDA dan PERBUP kita itu memang untuk pengisian Perangkat Desa itu ada 2 (dua) cara yaitu Mutasi dan dengan cara pengangkatan baru. Dengan cara Mutasi itu karena ada yang lowong. Jadi yang dimaksud Perangkat Desa lainnya itu Sekretaris Desa (SEKDES) kebawah, itu kewenangan Kepala Desa untuk memutasi Perangkat Desa yang lowong. Misalkan: Ada Kepala Dusun jadi Carik (SEKDES), KAUR / KASI jadi Carik, KAUR / KASI jadi Kepala Dusun. Ini memang Kepala Desa mempunyai kewenangan, asalkan harus ada yang lowong. Sekarang seperti itu ketentuannya. Kemudian kalau tidak diadakan mutasi, bisa melaksanakan Ujian. Dan memang di Kabupaten Mojokerto itu ada beberapa hal-hal yang banyak ditanyakan kepada kami, yang PERTAMA, ada yang perangkat itu direkrut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, itu masa jabatannya sampai Usia 64 tahun.
Kemudian setelah UU No. 5 Tahun 1979, keluar UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur masa jabatan Perangkat Desa 10 tahun. Kemudian mungkin dianggap kurang, akhirnya keluar UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur jabatan Perangkat Desa menjadi 15 tahun. Kemudian ada ketentuan kalau di Kabupaten Mojokerto berupa Peraturan Daerah (PERDA) No.13 Tahun 2011 yang mengatur Perangkat Desa yang masa jabatannya 10 tahun dan 15 tahun itu menjadi sampai Usia 60 tahun, sampai saat ini sesuai UU No. 6 Tahun 2014, yang kemarin berubah No. 3 Tahun 2024 itu masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan Usia 60 tahun. Yang KEDUA, Perangkat dengan cara Mutasi dan dengan cara Penjaringan Baru. Sekarang Regulasi kita terkait Ujian Perangkat Desa yaitu Desa bekerja sama dengan Pihak III, yang tentunya kalau Universitas itu yang terAkreditasi A dengan OPD yang dianggap mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk itu. Kapasitas untuk itu yang ada sekarang kalau di Tingkat Surabaya (Propinsi) yaitu di BKN atau BKD.
Dan perkembangannya, akhirnya di Sidoarjo kemarin ada permasalahan. Akhirnya BKD kemarin mengirim surat ke kita (Kabupaten Mojokerto), sementara BKD tidak bisa melaksanakan kerja sama, itu sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kemudian sekarang tinggal yang masih bekerjasama PMD dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang berkantor di Sidoarjo sampai saat ini. Menurut saya yang di BKN itu yang paling JURDIL, yang paling tidak bisa ditembus, yang paling dilaksanakan dengan ketentuan. Jadi di BKN itu begini prosesnya, Misalkan, ada peserta Ujian 20 orang se Kabupaten Mojokerto, kadang berbarengan dengan Sidoarjo atau Tulungagung, yang berbarengan dalam Satu Ruangan. Kemudian sistemnya yang membuat materi maupun yang melaksanakan itu tidak langsung BKN Sidoarjo, tetapi yang melaksanakan itu Pusat. Jadi begitu dibuka, misalnya jam 9 dibuka, itu peserta langsung mengerjakan dengan waktu 1,5 jam, itu langsung terpantau semua, baik tingkah polahnya peserta, kemudian nilainya bergerak keluar bisa dipantau dari Ruangan yang lain. Nilainya bergerak keluar, kemudian setelah selesai waktunya, berhenti sudah. Sehingga tidak bisa, meskipun BKN sendiri tidak bisa mengUpload, ambil tidak bisa.
Tetapi yang penting sekarang ini, proses untuk penjaringan. Penjaringan Perangkat Desa dengan Ujian masih terwakili dengan kerja sama dengan BKN. Dan setelah ujian itu, Kepala Desa minta Rekomendasi untuk pengangkatan, dan Rekomendasi diserahkan lagi ke Desa untuk segera melaksanakan pengangkatan dan pelantikannya."
3). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (ALEX SUNAJI), yang intinya menyampaikan: "Memang selama ini kalau sistem Rekrutmen perangkat itu bebas, yang penting warga negara Indonesia, bukan pribumi. Tetapi kalau bisa yang jadi Pimpinan di Dusun (Kepala Dusun) itu kalau bisa pribumi. Jadi ada tanggung jawab kerja itu betul-betul bekerja untuk masyarakat, dan kalau bisa bukan dari daerah lain. Masalah pengangkatan perangkat, kalau dulu pilihan,sekarang ujian. Saya sebagai warga negara sudah 2 kali jadi Panitia. Dulu waktu saya jadi Panitia ada 3 Calon. Jadi sekarang waktu pendaftaran sampai ujian ada desas desus kena uang tidak kedengaran, tetapi lama-lama ketahuan juga, ada Kepala Dusun kena sekian, itu kena uang juga akhirnya. Dan sekarang yang saya dengar juga, terkait BKN juga ada oknum yang meloby. Ada yang bilang, kalau bisa kena sekian bisa jadi. Bocoran-bocoran itu ada juga oknum-oknum BKN yang bermain, tetapi saya tidak percaya karena belum ada bukti.
Langsung ditanggapi oleh Kepala DPMD (Pak Sugeng): Untuk Ujian yang kali ini saya jamin, saya tidak tahu kalau yang dulu. Kalau ada yang menjanjikan ini ini jangan dihiraukan, dikhawatirkan itu tipuan.
4). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Mbak SUMARTIK), yang intinya menyampaikan: "Waktu masih Ujian Perangkat Desa di BKD, saya pernah tanya ke Calon, terungkap semua, tetapi mau saya urus tidak boleh sama Calonnya, karena sudah jadi. Dan Kepala Dusun saya yang sudah jadi, baru saya tanya lagi, kena berapa kamu dulu Le. . . ? Siapa yang bermain Le. . . ? Ternyata yang bermain oknum Lurah, disini kena 155 juta, dan untuk pelantikan dikenakan lagi 40 juta sama Pihak Desa. Itu terjadi di Desa saya, tetapi bukan Kepala Desa saya yang bermain. Tetapi setelah saya tanya-tanya, sampean (anda) tadi diberi berapa ? Waktu ke Surabaya itu mbak, waktu pelantikan masih diberi 2 juta. Lah, berarti kan ada yang bermain. Siapa yang bermain ini Pak ? Saya juga tanya ke Pak CAMAT. Mohon ma'af Pak Sugeng ya ? Masalah ini mohon disikapi saja."
5). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (YULIS ARINTOKO), yang intinya menyampaikan: "Ada salah satu Calon yang protes, karena jawabannya menurut dia betul, terus diberitakan hasilnya lewat Monitoring Computer, ada istilahnya pembetulan. Jadi nilainya menurun. Nah, pihak-pihak dari DPMD ini harus sosialisasi kepada masyarakat , khususnya kepada Calon Peserta, jadi begini lo caranya jawab soal itu harusnya begini-begini. Jadi istilahnya ada kesamaan fisi, juga untuk antisipasi agar mereka itu belajarnya betul-betul, karena nilainya nanti menentukan."
6). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Ustadz JUMA'IN), yang intinya menyampaikan: "Apa yang disampaikan oleh Bapak Kepala DPMD, Regulasinya sudah bagus, kalau dulu-dulu memang begitu. "Klemben-klemben, Roti-roti = Biyen-biyen, Sak iki sak iki". Alhamdulillah, sekarang dengan masa Reformasi, yang sudah berubah sehingga tidak menutup kemungkinan kalau dulu itu, walaupun Sarjana kalah dengan purel. Sampai dengan sekarang ini sudah bagus, karena akan mengharapkan bahwa pelayan-pelayan masyarakat yaitu Pemerintahan Desa betul-betul orang yang berpotensi, betul-betul anak yang punya SDM yang sangat tinggi. Apa celah-celah penyimpangannya pada waktu itu, setiap sesudah Ujian mesti Data Ujiannya dibakar. Soal-soal Ujian mesti dibakar, sehingga saya ini sering ngamuk, karena saya betul-betul Ujian, pada waktu itu jamannya Pak Nurhono, waktu itu yang murni tes lolos. Alhamdulillah, saya pada waktu itu lolos. Maka dengan sistem yang baik ini, mudah-mudahan untuk menuju kedepan, baik pemerintahan-pemerintahan mulai tingkat Desa menjadi pemerintahan yang bersih sampai tingkat pusat nanti, sehingga nanti tercipta betul-betul Indonesia ini Baldatun Toyibatun Warobbun Ghofur. Ini harapan kita yang memang kita gadang-gadang. Dengan sistem ini sudah baguslah. Alhamdulillah, apa yang disampaikan Bapak Kepala DPMD yaitu terkait dengan sistem yang baru itu, saya sangat bersyukur untuk mengharapkan para pemimpin -pemimpin kita mulai tingkat Desa menjadi SDM yang begitu potensial sesuai dengan keilmuan yang ada."
7). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Bpk. MACHRADJI MACHFUD, B.A.), yang intinya menyampaikan: "Tadi yang disampaikan oleh Pak Sugeng (Kepala DPMD), bahwa sistem pengisian lowongan jabatan Pemerintahan Desa itu bisa Mutasi, bisa Ujian. Tapi saya yakin Pak, kapan dimungkinkan Mutasi, Kapan dimungkinkan Ujian. Saya waktu melirik calon Panitia itu Sarjananya banyak, ada 50 Sarjana se Desa itu, oleh Kepala Desanya dimutasi, Bagian Pemerintahan dipindah, ngamuk Pak ? Tidak bisa, yang mengulang tidak begitu penting yang meminati banyak. Sarjana banyak di Desa itu siap untuk bertarung, tetapi oleh Kepala Desanya di Mutasi, yang Bagian Pemerintahan diangkat menjadi SEKDES. saya yakin melihat aturannya itu Pak ? Geger saya pada Lurahnya Pak ? Tarung dengan BPD sempat berkepanjangan. Mesti ada sentuhan apa yang membuat Mutasi, apa yang membuat Ujian. Tolong disosialisasikan di Desa itu, istilahnya itu dasar, pondasi Pemerintahan Daerah itu harus dipenuhi. Terus azas umum Pemerintahan Daerah, PERTAMA, diantaranya harus Obyektif, tidak boleh Pilih Kasih (berpihak), musyawarah, aspiratif. Didengarkan pejabat setempat itu, ini kewenangan saya, tidak setuju Minggat ! Tidak musyawarah, itu Otoriter namanya. Itu terjadi di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur. Ketika Kepala Desa memaksakan kehendak, terjadilah Mutasi, KAUR Keuangan dijadikan SEKDES, dan SEKDESnya dipindah ke Kepala Dusun, itu namanya Demosi, sehingga terjadi Relistensi. Berhubung SK nya turun, mau tidak mau Bendahara Desa menjadi SEKDESnya. Tidak ada musyawarah, tidak ada omong-omongan, yang jadi SEKDES tidak berani, sedangkan SEKDES yang di Mutasi jadi Kepala Dusun Nggremeng (menggerutu) terus, apa salahku, aku gak punya salah besar, ya tidak pernah meniduri istri tetangga, kok bisa begini. Sehingga perlu ada sosialisasi, kapan ada Mutasi, kapan ada Ujian, dan harus cerdas Kepala Desa itu Pak ? Melihat pemandangan yang kelihatan itu, kenapa KAUR Umum Pemerintahan kok di Mutasi jadi SEKDES bukan karena cerdasnya, tetapi karena kayanya (SUGIH) karena istrinya jadi Bidan Desa dan mobilnya mengkilap. Tolong dijelaskan, apa yang bisa di Mutasi, apa yang harus bisa Ujian, bagaimana cara membaca keadaan kekuatan Desa itu. Dulu pernah ada Ujian Carik (SEKDES), belum Ujian sudah tahu yang menang (jadi), itu dulu. Belum Ujian sudah sembelih Sapi, cocok berarti. Terima kasih Pak ? Supaya Mutasi menjadi adil."
Langsung ditanggapi oleh Kepala DPMD (Pak Sugeng): Memang betul itu terjadi di Desa Mlirip, bahkan yang di Mutasi sudah menerima. Karena kami memang tidak bisa, karena memang aturannya seperti itu, boleh Pak ? Nanti kedepan saya sampaikan ke Pak KADES itu, Mutasi bolehlah, meskipun aturannya boleh, kalau bisa ya SEKDES jangan diturunkan. Kalau pas konperensi saya sampaikan seperti itu. (B.Pwk.)
Bersambung ke TKD. . . .