GEBRAK DAN DPMD MENGGELAR AUDIENSI: BENGKOK (GANJARAN) DILELANG, HASILNYA MASUK APBDesa UNTUK TAMBAHAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT LAINNYA
GEREBEK.(INFOGIAT), Sambungan.
Pada hari Jum'at (24 Oktober 2025) mulai jam 14.00 WIB. sampai dengan selesai bertempat di Ruang Meeting Kantor DPMD Kabupaten Mojokerto ada kegiatan AUDIENSI yang digelar oleh Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) dan DPMD Kabupaten Mojokerto yaitu terkait Tanah Bengkok (Ganjaran) dan Mutasi & Pengisian Perangkat Desa yang lowong melalui Ujian. Yang terkait Mutasi dan Pengisian Perangkat Desa yang lowong melalui Ujian sudah diberitakan sebelumnya, dan bersambung terkait Lelang Tanah Bengkok (Ganjaran) yang hasilnya masuk APBDesa untuk Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perngkat Lainnya (Sekretaris Desa kebawah) yang sudah dimusyawarahkan terlebih dulu oleh Pemerintahan Desa terkait.
Penyampaian usul & saran (pertanyaan) dari beberapa Tokoh LSM Mojokerto yang tergabung dalam GEBRAK, terkait Tanah Bengkok (Ganjaran) yang dilelang, antara lain:
1). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Bpk. ALEX SUNAJI), yang intinya menyampaikan: "TKD selama ini dikuasai oleh tiap-tiap perangkat. Kalau ada PERBUPnya sekarang kan harus masuk PADesa semua, tolong dijelaskan PERBUPnya. Soalnya selama ini kalau di Desa saya (Jatilangkung), Bengkok itu dikuasi tiap Perangkat, jadi dikuasai sendiri. Tetapi ada yang di Desa sebelah bisa dilelang itu, kan tidak sama aturan-aturannya itu, karena ada yang melalui lelang. Kalau di Desa saya itu Bengkoknya Kepala Dusun yang dijual (disewakan) Kepala Dusun, dikuasai semua uangnya. Kalau memang untuk tambahan Tunjangan, harusnya dimasukkan PADesa (APBDesa). Tolong itu dijelaskan lebih rinci, kalau memang seperti itu."
2). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Romo WISNU SUGIMAN), yang intinya meyampaikan: "Yang saya tahu persis, bahwa di Desa itu ada Tanah Bengkok (Ganjaran), ada Tanah Kemakmuran. Jadi kalau di Desa lain tidak sama, bukan berarti berbeda, ya memang itu. Jadi begini, setelah saya masuk di Desa, ada yang namanya Tanah Kemakmuran untuk Ruwah Desa atau Bersih Desa. Maksudnya Kepala Desa itu mempunyai inisiatif jangan sampai kita itu menyerahkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat dibebani. Tetapi dalam hal ini sudah lama saya hanya mengamati, tetapi belum bisa aktif. Apakah di Desa itu masih ada Tanah Kemakmuran, atau memang dirubah kalau memang Tanah Kemakmuran itu untuk kemakmuran dalam arti khusus untuk Ruwah Desa / Bersih Desa, bagaimana kelanjutannya. Kalau memang itu masih ada, saya ingin mengusulkan ini dilanjutkan, karena potensi Desa saya adalah dekat dengan Kerajaan Majapahit, dekat dengan Situs. Oleh karena itu hari ini saya sempatkan untuk bertanya, barangkali saya bisa, nanti akan saya koordinasikan dengan Kepala Desa atas jawaban dari Bapak."
3). Penyampaian oleh Ketua Umum GEBRAK (H. URIP WIDODO, S.E.), yang intinya beliau menyampaikan: "Pertama-tama yang kami inginkan, untuk kedepan Lembaga NGO ini, mari kita kerja sama dalam bidang-bidang pendampingan. Dan ini masih kita godok dengan BAKESBANG, karena kita masih punya Badan Hukum, kenapa juga sekarang oleh Pemerintahan itu untuk pendampingan-pendampingan mesti harus APH, pada hal APH itu sendiri kalau mengatakan kerugian mesti minta ke BPKP, itu PERTAMA. Yang KEDUA, seperti PKH, memang PKH seperti pendampingan apa-apa itu dari Pusat, itu saja dari anak Organisasi PMII, HMI. Apakah teman -teman LSM tidak bisa, itu yang kita minta. Kemarin itu kita minta sesuai TUPOKSINYA LSM itu kalau pelayanan publik, pelayanan lingkungan dan pendampingan. Lah, ini kemarin saya juga omong-omong (bicara) ke DPRD, bagaimana kita buka lembaran biar ada itu, biar tidak dianggap LSM mengganggu, kalau tidak mau Audiensi, ada apa ini, OPD-OPD itu mesti begitu. Lah, makanya kita mintakan untuk menjadikan mitra dengan Pemerintah Daerah, itu yang PERTAMA. Yang KEDUA, di Desa Bleberan kami mendapat masukan dari warga masyarakat, disitu ada Bengkok (Ganjaran), istilahnya TKD, jadi kalau dulu Tanah Kemakmuran Dusun Losari, lah ini Dusun Sawaan oleh Kepala Dusunnya disewakan dan tidak dimusyawarahkan. Kalau yang dulu-dulu dimusyawarahkan, karena dulu masih ada saya disana, dan uangnya itu katanya tidak masuk ke APBDesa. Nanti perlu ditanyakan ke SEKDES Bleberan. Terus ada Tanah Kemakmuran atau TKD itu disewakan untuk Galian, boleh apa tidak itu. Walaupun uangnya itu dibutuhkan untuk musyawarah mufakat dengan warga Dusun itu, salah satunya adalah di Dusun Sawaan dan itu juga terjadi di Legundi, disitu juga banyak. Untuk masa jabatan Carik (SEKDES) Bleberan itu sudah waktunya habis apa belum."
4). Penyampaian oleh Tokoh LSM Mojokerto (Bpk. MACHRADJI MACHFUD, B.A.), yang intinya beliau menyampaikan: "Bedanya Tanah Kas Desa (TKD) sama Tanah Kemakmuran. Tanah Kemakmuran, Tanah Setren sama TKD, supaya jelas. Peristiwa terjadi di Desa Ngastemi Kecamatan Bangsal, Tanah Kemakmuran itu dijual (disewakan) oleh Kepala Desa. Karena luas, muatan pasirnya banyak, dibeli oleh Pengusaha. Dikeruk pasirnya laku 3,2 Miliar, kalau tidak salah. Diprotes kanan kiri, berhubung KADESnya Cow Boy jalan terus, itu yang PERTAMA. yang KEDUA, supaya dijelaskan Tanah (TKD) itu apa ? Di Desa saya itu geger Kepala Dusun dengan Kepala Desa, karena ada Tanah Setren, pemahaman sesepuh Dusun itu. Tanah Setren ini kemudian dilelang sama Dusun, mengambil untung bertahun-tahun tidak ada masalah. Terakhir ada masalah, karena itu bukan Tanah Setren, tetapi milik Desa dan ada sertifikatnya, tetapi Kepala Desa diam saja, lelangnya dibiarkan saja. Menjelang lelang dilaporkan ke Polisi, panitianya termasuk saya. Jadi TKD itu apa."
5). Tanggapan / penjelasan oleh KABID di DPMD (Bpk. HENDRA), yang intinya beliau menyampaikan: "Bapak Ibu sekalian, yang PERTAMA, saya mau menanggapi tadi terkait dengan TKD (Tanah Kas Desa). Sebetulnya kita di Mojokerto ini, khususnya DPMD ini, di PEMDA itu ada namanya Program Monitoring Center for Prevention (MCP) Pusat Pemantauan Pencegahan, itu ada beberapa Perangkat Daerah didalamnya, salah satunya dari DPMD. Itu adalah salah satu program yang dikawal oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setiap tahun, sampai hari ini masih jalan, kemudian DPMD ini yang berpartisipasi disana. Jadi ada yang menilai Pak ? Tata Kelola Desa, kemudian Tata Kelola Keuangan Desa termasuk juga Aset Desa. Dua tiga kali ini kami selalu mendapat Nilai 100, artinya dari penilaian KPK itu, kami yang di DPMD ini terkait dengan Regulasi itu sudah penuhi. Mulai dari urusan Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Perangkat, urusan BPD sampai urusan Keuangan dan TKD, itu kami sudah punya aturannya. Sebetulnya kita Mojokerto ini terkait dengan TKD itu sudah ada PERBUB No. 64 Tahun 2018 yang judulnya itu adalah Pengelolaan Aset Desa, itu adalah Turunan dari PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016. Memang penjelasan Bengkok itu masih muncul sekarang. Jadi Bengkok itu diserahkan menjadi Kewenangan Desa untuk mengaturnya sebagai Tambahan Penghasilan Kepala Desa. Kami di Pemerintahan Daerah ini tidak mengatur besaran Bengkok itu berapa. Namanya Tambahan Penghasilan, berarti ini setiap bulan. PEMDA itu tidak mengatur, bisa di cek di PERBUP No. 64 maupun di PERBUP No. 86 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kami tidak menentukan besarannya, tetapi kami mengembalikan itu kepada Desa. Silahkan Desa yang musyawarah menentukan. Seorang Kepala Desa itu berhak atas Tambahan Penghasilan per bulan berapa, SEKDES sampai dengan perangkat, mekanismenya juga sudah diatur. Jadi sebetulnya apa yang panjenengan sampaikan itu sudah tidak ada praktek, Ini Bengkokku, Aku Kepala Desa, makanya Aku yang mengelola. Ini Bengkokku, Aku SEKDES, maka Aku yang mengelola, Aku yang lelang. Jadi itu sudah salah, PERBUP No. 86 Tahun 2018 sudah mengatur. Kalau misalnya Bengkok satu Desa itu sebetulnya dikelompokkan jadi satu, kemudian dilelang bersama. Pasti lelangnya itu, Misalnya, di Desanya Pak Urip ini di Bleberan, Bengkoknya ada 10 hektar disewa, berapa hasilnya itu masuk ke Rekening Kas Desa, kemudian diaturlah pengeluarannya. Setiap bulan seorang Kepala Desa dapat 5 juta misalnya, SEKDESnya dapat 4 juta, KASI dan KAURnya dapat 2 juta, itu diatur dengan Keputusan Kepala Desa. Jadi sekarang pengaturannya pengelolaan Bengkok seperti itu. Memang kita tidak pungkiri, sampai dengan hari ini seperti yang panjenengan bilang itu masih ada yang praktek-praktek begitu, kadang -kadang disewakan sendiri. Contoh, seperti di Mlaten itu ada Kepala Dusun yang menyewakan sendiri, bahkan Bu Kepala Desa itu tidak tahu sama sekali. Nah, itu kan praktek-praktek yang keliru sebetulnya, dan kami sudah sosialisasi terus. Kalau ketahuan dan uangnya dimakan sendiri itu PIDANA. Tinggal bagaimana Kepala Desanya dan warga masyarakatnya ada apa tidak yang mengajukan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) ke APH, itu kalau sampai ada DUMAS ya bahaya juga nanti bisa jadi Atensi APH. Kalau kami disini, PMD itu selalu melakukan sosialisasi. Mungkin kami tidak bisa mengumpulkan Perangkat, karena kami juga keterbatasan. Mungkin kami mengumpulkan lewat surat, kami mengumpulkan lewat Kecamatan, atau setiap pelatihan (BIMTEK), itu kami menghubungi SEKDESnya, kami sampaikan sesuai dengan aturan-aturan. Kemudian terkait dengan penyebutan Tanah, sejak terbitnya Undang-Undang Desa itu UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta turunannya sampai di PERMENDAGRI itu Tentang Aset Desa. Penyebutan Tanah di Desa itu sama seperti yang panjenengan bilang itu Tanah Kemakmuran / Tanah Kas Dusun itu sebetulnya TKD , dan itu sejak UU Nomor 6 Tahun 2014, dan itu sudah masuk Pengelolaan penyebutannya TKD. sepanjang itu dikuasai oleh Desa, ada yang bilang begini: itu yang mengelola Kepala Dusun, lah Dusun itu kan bagian dari Desa. Kadang-kadang ada Dusun yang tidak mau itu dikelola oleh Desa, itu pemahaman yang keliru, ini harus diluruskan, karena aturannya sudah jelas, tadi sudah saya sampaikan, tetapi memang masih ada praktek-praktek begitu. Kami dari DPMD kemudian panjenengan dari Organisasi Massa, hari ini marilah kita bersama-sama ikut kawal, beritahu itu kalau ada yang belum mengerti. Kalau bicara AUDIT (Pemeriksaan) pasti di Audit (diperiksa) tiap tahun oleh INSPEKTORAT. Terkait Tanah Kemakmuran, itu kita harus tahu sejarahnya, dulu itu Perangkat Desa tidak dapat Gaji, sehingga panjenengan sebagai warga masyarakat itu mau (bersedia) mengiris sebagian Tanah Gogol, diserahkanlah kepada masyarakat untuk dikelola, tetapi kelemahan kita saat itu kita tidak memiliki Bukti Administrasi, sehingga saat ini Pihak Gogol itu ada yang berupaya untuk menarik kembali. Sebetulnya kalau Kepala Desa itu bisa mempertahankan, itu sebetulnya sudah menjadi hak Desa. Apalagi kalau itu sudah kita cek dulu, apa sudah dicatat di Inventaris Desa. Kalau itu sudah dicatat, bisa diakui sebagai Kekayaan Milik Desa. Kalau belum dicatat itu harus ada Keputusan Bersama melalui Musyawarah Desa, kalau dikembalikan ke Pihak Gogol ya dikembalikan. Kemarin ada, ini saya beri Contoh: di Desa Sadartengah itu beberapa warga melaporkan terkait itu ke KOMISI 1, ketika dipanggil ternyata Pemerintahan Desa saat itu memiliki bukti, bahwa Tanah itu oleh para Orang Tua mereka sudah diberikan kepada Pemerintahan Desa. Yang RESEK ini kan para ahli warisnya. Orang yang memberikan itu sudah tidak ada, mungkin sudah memberikannya kepada Pemerintahan Desa. Tetapi para Ahli Waris mungkin karena hari ini nilai Tanah itu juga besar, sehingga fenomenanya muncul seperti itu. Ini tidak dapat ditarik lagi. Untuk yang di Desa Ngastemi, itu ternyata Tanah Kemakmuran dan itu sama dengan TKD. Jadi kalau misalnya Kasus di Desa Ngastemi itu harus ada 2 ijin, yang PERTAMA, dikeruk oleh Pengusaha, dan harus ada Ijin Pemanfaatan Tanahnya yang ijinnya melalui BUPATI. Yang KEDUA, ketika itu dikeruk, dijual, Ijinnya ke SDM Pertambangan. Sehingga waktu itu karena dia mengakunya bukan TKD, maka kami lepas, walaupun saya tahu ternyata sudah 3 Miliar, dan sekarang menjadi Balai Desa 2 lantai. Jadi kalau mau memanfaatkan TKD itu, PERTAMA, dari sisi Tata Kelola, pemanfaatan itu Ijinnya ke BUPATI. Kalau Tanah (TKD) itu dikeruk dijual, Ijinnya ke SDM Pertambangan, begitu prosedurnya Pemerintah. Sejak terbitnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Perangkat Desa itu usianya adalah sampai usia 60 tahun. Jadi harus tahu Perangkat Desa itu diangkat dari UU yang mana." (B.Pwk)