DIDUGA ADANYA PENCEMARAN PADA AIR SUMUR, WARGA DUSUN PANDESARI DESA SAWO BERMEDIASI DI RUANG KANTOR DESA SAWO KECAMATAN KUTOREJO - GEREBEK

Kamis, 17 Juli 2025

DIDUGA ADANYA PENCEMARAN PADA AIR SUMUR, WARGA DUSUN PANDESARI DESA SAWO BERMEDIASI DI RUANG KANTOR DESA SAWO KECAMATAN KUTOREJO

DIDUGA ADANYA PENCEMARAN PADA AIR SUMUR, WARGA DUSUN PANDESARI DESA SAWO BERMEDIASI DI RUANG KANTOR DESA SAWO KECAMATAN KUTOREJO

GEREBEK.COM            Pada hari Kamis Kliwon, 17 Juli 2025 mulai jam 13.00 WIB. sampai dengan 16.00 WIB. bertempat di Ruang Kantor Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, ada kegiatan mediasi terkait adanya dugaan pencemaran pada air sumur warga Dusun Pandesari Desa Sawo yang diduga disebabkan karena adanya Usaha Pengolahan Pakan Maggot yang berada di Dusun Pandesari Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Hadir dalam kegiatan Mediasi:
1. Kukuh Radityo, S.H.,M.H. (Plt. CAMAT Kutorejo).
2. AKP Agung Sugiharto, S.M. (KAPOLSEK Kutorejo).
3. DAFID, S.H. (KASI TRANTIB) dan beberapa Anggota POL PP Kecamatan Kutorejo.
4. Nur Kholis (Kepala Desa Sawo).
5. Akhmad (Kepala Dusun Pandesari Desa Sawo).
6. BABINSA Sawo.
7. BHABINKAMTIBMAS Desa Sawo dan beberapa Anggota POLSEK Kutorejo.
8. H Ruly (Perwakilan Pengusaha).
9. Bu Aslikah (Warga Terdampak).
10. Bu Lilik (Warga Terdampak).

Adapun sebagai pembicara dalam penyampaian mediasi adalah sebagai berikut:

A. KAPOLSEK Kutorejo (AKP Sugeng Sugiharto, S.M.) yang intinya beliau menyampaikan: "Silahkan untuk pihak perwakilan pengusaha untuk menyampaikan terkait usaha apa yang dilaksanakan dan sejak kapan usaha itu dilaksanakan, dan apa benar dari hasil usaha tersebut menghasilkan limbah yang bisa meresap dan mencemari air sumur sekitar tempat usaha. Dari perwakilan warga juga silahkan disampaikan mulai kapan sumur ibu-ibu tersebut mulai tercemar dan apa memang benar penyebab dari pada pencemaran tersebut diduga dari dampak dari usaha tersebut. Disini kita cari solusi terbaik kalau bisa diselesaikan secara musyawarah maka untuk diselesaikan secara musyawarah, tetapi kalau tidak bisa maka apa yang diinginkan ibu-ibu silahkan di sampaikan, bisa dengan membuat pengaduan kepada pihak berwajib dan kalau perlu dilakukan pemeriksaan LAB oleh ahlinya, dan melalui prosedur yang ada."

B. Plt. CAMAT Kutorejo (KUKUH RADITYO, S.H.,M.H.) yang intinya beliau menyampaikan: "Silahkan dari pihak warga yang sumurnya tercemar untuk membuat surat pengaduan ke Desa, nanti biar surat tersebut diteruskan kepada kami pihak Kecamatan dan akan kita tindak lanjuti sebagai dasar untuk meminta uji LAB kepada DLH Kabupaten Mojokerto, biar nanti kita tahu hasilnya."

C. Perwakilan Pengusaha (H Ruly) yang intinya menyampaikan: "Bahwa usaha berada di Dusun Pandesari Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, yang kita lakukan adalah Usaha Rosokan / Tong dan penggilingan serta pengolahan sampah dari sisa makanan dari usaha rumah makan Soto dan Tahu Campur yang di Fermentasi menggunakan M4 dan hasilnya untuk makanan Maggot. Usaha tersebut baru berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun dan mulai kurang lebih 3 (tiga) bulan yang lalu sudah tutup, karena usaha ternak Maggot telah bangkrut. Adapun lokasi yang digunakan usaha tersebut disewa dari Sdr. Basuki selaku pemilik lahan dan setiap harinya dijaga oleh Sdr. Totok sebagai OB di gudang usaha tersebut. Kami selaku orang lapangan dalam usaha tersebut, apa yang diinginkan warga kalau akan diselesaikan secara kekeluargaan, pihak pengusaha siap membantu melakukan pengurasan sumur, atau buatkan sumur dan lain-lain, dan kalau tidak mau, dari pihak pengusaha siap diadukan secara resmi kepada Penegak Hukum menggunakan jalur hukum, tetapi kalau tidak terbukti, pihak pengusaha akan melaporkan balik."

D. Penyampaian warga yang terdampak:
Air sumur berubah sejak 2 (dua) bulan (sejak akhir bulan Mei 2025), selama ini tidak pernah kejadian air sumur berbau dan keruh, serta kalau digunakan kulit jadi gatal-gatal sejak adanya  keberadaan gudang tersebut, dan permasalahan tersebut sudah kita sampaikan kepada Sdr. Kholik selaku pekerja di gudang tersebut, tetapi tidak ada tanggapan, yang selanjutnya kami datang ke Balai Desa untuk mengadu ke Kepala Desa. Kami dari pihak warga tidak mau kalau ganti rugi hanya pengurasan sumur atau dibuatkan sumur, tetapi mau ganti rugi berupa uang, dan sumur akan kita buat sendiri."

Hasil dari Mediasi:
Warga akan membuat pengaduan dan permohonan uji LAB yang ditujukan kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke Kecamatan Kutorejo untuk permohonan uji LAB ke DLH Kabupaten Mojokerto terhadap air sumur yang terdampak. (B.Pwk.)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda