IBU Hj. ANY MAHNUNAH, S.E.,M.M. (KETUA KOMISI 1) BESERTA ANGGOTA KOMISI 1 DPRD KABUPATEN MOJOKERTO MENGGELAR AUDIENSI DENGAN ADAM YANG DIPANDEGANI OLEH Drs. KARTIWI - GEREBEK

Kamis, 19 Juni 2025

IBU Hj. ANY MAHNUNAH, S.E.,M.M. (KETUA KOMISI 1) BESERTA ANGGOTA KOMISI 1 DPRD KABUPATEN MOJOKERTO MENGGELAR AUDIENSI DENGAN ADAM YANG DIPANDEGANI OLEH Drs. KARTIWI

IBU Hj. ANY MAHNUNAH, S.E.,M.M. (KETUA KOMISI 1) BESERTA ANGGOTA KOMISI 1 DPRD KABUPATEN MOJOKERTO MENGGELAR AUDIENSI DENGAN ADAM YANG DIPANDEGANI OLEH
Drs. KARTIWI

GEREBEK.COM             Pada hari Kamis Pahing, 19 Juni 2025 mulai jam 09.00 WIB. sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Audiensi yang digelar oleh Ibu Hj. Any Mahnunah, S.E.,M.M. (Ketua Komisi 1) beserta Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Aliansi Danyang Mojopahit (ADAM) yang dipandegani oleh Drs.Kartiwi.

Hadir dalam kegiatan Audiensi antara lain:
1. Ibu Hj. Any Mahnunah, S.E.,M.M. (Ketua Komisi 1) beserta Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto.
2. Drs. M. Zaqqy Asy'ari, M.M. (Kepala DLH Kabupaten Mojokerto).
3. M. Riva'i Datu'iding (KABID Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Mojokerto).
4. Dody Prasetyo (KABID PBG DPUPR Kabupaten Mojokerto).
5. Drs. Kartiwi (Koordinator ADAM).
6. Anggota Aliansi Danyang Mojopahit (Pemerhati Budaya, Lembaga Adat dan Tokoh LSM).

Audiensi pada hari ini adalah sebagai tindak lanjut Audiensi yang digelar oleh Aliansi Danyang Mojopahit (ADAM) dengan Komisi 1 yang diwakili oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari Senin (16 Juni 2025) kemarin lusa.

Pada Audiensi hari ini (Kamis (19 Juni 2025) Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto (Ahmad Lutfi Ramadhani) yang intinya beliau menyampaikan: "Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi dari Aliansi Danyang Mojopahit (ADAM) secara tertib, menjaga suasana kondusif dalam Hearing / Audiensi. Kami mengapresiasi sikap panjenengan (kalian) semua Anggota Aliansi Danyang Mojopahit yang mau mengikuti dan menghormati jalannya Audiensi, sehingga kegiatan berlangsung kondusif. Kami sebagai Legislatif menampung aspirasi, dan memperjuangkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas."

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Mojokerto (M. Riva'i Datu'iding) yang intinya beliau menyampaikan: "Bahwa secara administrasi Ijin PT. BMT sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan KBLI, kegiatan perusahaan tercatat untuk Pertanian Tropis, pergudangan dan penyimpanan lainnya. Proses perijinan dilakukan secara online melalui OSS, dan masuk kategori resiko rendah. Lokasi berada di pinggir jalan raya dan jauh dari Zona Inti situs. Jika dibutuhkan, kami siap meninjau lokasi bersama pihak terkait."

Dalam Audiensi, Koordinator Aliansi Danyang Mojopahit (Drs. Kartiwi) yang intinya beliau menyampaikan: "Bahwa keberadaan perusahaan tersebut dinilai mencederai nilai sejarah dan kelestarian Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Kami menolak keras aktifitas industri di wilayah yang sakral dan historis ini. Trowulan bukan Zona Industri, tetapi Warisan Budaya Bangsa yang harus dilindungi. Kami sangat kecewa, karena Pihak DPRD tidak menghadirkan Direktur PT. BMT dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Trowulan yang berkompeten dalam persoalan. Kami hadir sebagai Aliansi Budayawan yang ingin menjaga Warisan Leluhur, Trowulan bukan tempat Industrialisasi. Meski kecewa, kami tetap ikuti Audiensi dan menghormati proses yang ada."

Dalam wawancara, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto (Ibu Hj. Any Mahnunah, S.E.,M.M.) yang intinya beliau menyampaikan: "Pada hari ini Kamis (19/06/2025) Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan Audiensi dengan Aliansi Danyang Mojopahit terkait keberadaan Gudang  yang ada di Trowulan, karena ditengarai Gudang itu pemanfaatannya untuk yang lain, ada yang mendengar, ada yang ngomong (bicara), itu katanya untuk rokok, apa betul ? Kan begitu. Sehingga ini tadi disampaikan, dan kita nanti tindak lanjutnya ingin mengundang Direktur PT. BMT, akan kita undang juga Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 11. Kita nanti perlu komunikasi dulu, disana kapan siapnya. Tadi juga hadir dalam Audiensi disini yaitu dari: PUPR, DLH dan DPMPTSP (Perijinan), ternyata sampai dengan sekarang IJIN itu belum KLIR secara keseluruhan. Kita masih cari waktu untuk SIDAK (Inspeksi Mendadak) ke Pabrik sesuai yang disampaikan oleh Aliansi Danyang Mojopahit tadi. Keberadaannya untuk apa ? Dulu tanahnya bagaimana ? Apakah itu memang betul termasuk Situs Cagar Budaya ? Harapan setelah Audiensi ini, sesuaikah dengan RT RW bahwa kalau kemudian di lokasi itu tidak diperuntukkan untuk Pabrik, ya kita kembalikan, karena itu Situs Cagar Budaya, ya sudah kita harus menjaga itu. Andaikan nanti tidak sesuai dengan RT RW, kita Komisi 1 akan ke Kementerian, kita sesuaikan aturan-aturan apa yang dipakai pedoman untuk itu, sehingga ijin itu bisa keluar."  (B.Pwk.)



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda