GEREBEK.COM Pada hari Kamis, 24 Nopember 2022 mulai Jam 13.00 wib. sampai dengan selesai bertempat di Area Ruang Tunggu Penumpang Terminal Mojosari di Pungging / Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto (DPRKP2) Jln. Raya Brawijaya Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, ada kegiatan "Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 Bansos DTU Bagi Pengemudi OJOL / Konvensional Dan Angkutan Umum, yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto dr.Hj.Ikfina Fahmawati, M.Si. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 800 orang undangan yang antara lain: WAKAPOLRES Mojokerto, DANRAMIL Magersari Mojokerto Kota Lettu Inf. Purwono (mewakili DANDIM 0815 Mojokerto), Perwakilan DISHUB Jawa Timur (Bpk.Risyid), Kabag Perekonomian Kabupaten Mojokerto, Anggota OJOL sebanyak 779 orang, dan para undangan lainnya. Sebelum memberikan Bantuan Sosial (BANSOS) secara simbolis kepada Anggota OJOL, Bupati ikfina memberikan sambutan yang antara lain mengatakan: "Semoga kegiatan Anggota OJOL selalu lancar dalam mencari rejeki, dan selalu lancar dalam melayani masyarakat. dan bila ada keluhan dalam kegiatan, langsung aja menghubungi Pak Rokhmad selaku Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto untuk mencari solusi yang terbaik. Bantuan yang diberikan kepada Anggota OJOL senilai Rp.250.000,- per bulannya, untuk Tahun 2022 ini Bantuan Sosial yang akan diberikan yaitu bulan: Oktober, Nopember, dan Desember tanpa dipungut biaya apapun". Hasil wawancara dengan Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto (Rokhmad) mengatakan: "Sumber Dana untuk BANSOS yang diberikan kepada 779 orang Anggota OJOL hari ini adalah dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022. yang diberikan kepada Anggota OJOL untuk bulan: Oktober, Nopember, dan Desember Tahun 2022, untuk tiap Anggota Pengemudi OJOL / konvensional dan Angkutan Umum akan mendapat Bantuan Sosial Dana Transfer Umum (BANSOS DTU) senilai Rp.250.000,-per bulannya tanpa dipungut biaya apapun. Dan untuk hari ini para Anggota OJOL mendapat BANSOS untuk yang bulan Oktober dan Nopember Tahun 2022". Demikian Rokhmad mengakhiri pembicaraanya. BPwk.