"BARRACUDA INDONESIA" Dan LBH "DJAWA DWIPA" Dampingi Bu Sati'ah (korban) Yang Diduga Ditipu Oleh "SUMI" Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg
GEREBEK.COM Perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh "SUMI" (Mantan Kadus
Pagerluyung Wetan Desa Pagerluyung) terhadap Bu Sati'ah (65 Tahun) warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang ditangani oleh Unit Tipidum SATRESKRIM POLRES Mojokerto Kota, saat ini memasuki babak baru, tepatnya hari ini, Selasa (22/11/2022) Bu Sati'ah memenuhi panggilan SATRESKRIM POLRES Mojokerto Kota berdasarkan Surat Nomor : B/2394/XI/RES.1.1./2022/Satreskrim tertanggal 17 November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Bu Sati'ah didampingi oleh Hadi Purwanto, ST., SH.
selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA
INDONESIA” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum “DJAWA DWIPA”. Sementara pemeriksaan itu sendiri berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, pria yang akrab dipanggil Hadi Gerung ini
mengatakan: "Bahwa lembaga yang dipimpinnya yaitu "BARRACUDA INDONESIA" dan LBH
"DJAWA DWIPA" akan maksimal membantu Bu Sati'ah mencari keadilan.dalam perkara ini.
“Kami terpanggil membantu Bu Sati'ah, kasihan beliau, kami akan maksimal melakukan
pembelaan. "BARRACUDA INDONESIA" dan LBH 'DJAWA DWIPA" akan mengawal perkara
ini hingga keadilan buat Bu Sati'ah terwujud. Bu Sati'ah adalah korban bujuk rayu mantan Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal "SUMI,” tutur Hadi Gerung dengan lantang.
Masih menurut Hadi, dalam agenda pemeriksaan ini juga diserahkan beberapa bukti krusial terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh "SUMI" mantan Kadus tersebut.
“Kepada penyidik tadi kami menyerahkan dua buah foto saat "SUMI" menerima uang dari Bu
kami serahkan yaitu Kuitansi Pertama terkait pembayaran dari Bu Sati'ah kepada "SUMI"
pembayaran dari Bu Sati'ah kepada "SUMI" senilai Rp.5.000.000,- tertanggal 4 Desember 2020. Bukti
lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akta jual beli sawah milik Bu Sati'ah yang
diuruskan "SUMI" proses sertifikatnya,” jelas Hadi Gerung.
Motif perbuatan yang dilakukan "SUMI" adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk
melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Bu Sati'ah yang belum bersertifikat. BPwk