"BARRACUDA INDONESIA" Dan LBH "DJAWA DWIPA" Dampingi Bu Sati'ah (korban) Yang Diduga Ditipu Oleh "SUMI" Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg - GEREBEK

Selasa, 22 November 2022

"BARRACUDA INDONESIA" Dan LBH "DJAWA DWIPA" Dampingi Bu Sati'ah (korban) Yang Diduga Ditipu Oleh "SUMI" Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg

"BARRACUDA INDONESIA" Dan LBH "DJAWA DWIPA" Dampingi Bu Sati'ah (korban) Yang Diduga Ditipu Oleh "SUMI" Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg

GEREBEK.COM  Perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh "SUMI" (Mantan Kadus 
Pagerluyung Wetan Desa Pagerluyung) terhadap Bu Sati'ah (65 Tahun) warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang ditangani oleh Unit Tipidum SATRESKRIM POLRES Mojokerto Kota, saat ini memasuki babak baru, tepatnya hari ini, Selasa (22/11/2022) Bu Sati'ah memenuhi panggilan SATRESKRIM POLRES Mojokerto Kota berdasarkan Surat Nomor : B/2394/XI/RES.1.1./2022/Satreskrim tertanggal 17 November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Bu Sati'ah didampingi oleh Hadi Purwanto, ST., SH. 
selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA 
INDONESIA” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum “DJAWA DWIPA”. Sementara pemeriksaan itu sendiri berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, pria yang akrab dipanggil Hadi Gerung ini 
mengatakan: "Bahwa lembaga yang dipimpinnya yaitu "BARRACUDA INDONESIA" dan LBH 
"DJAWA DWIPA" akan maksimal membantu Bu Sati'ah mencari keadilan.dalam perkara ini.
“Kami terpanggil membantu Bu Sati'ah, kasihan beliau, kami akan maksimal melakukan 
pembelaan. "BARRACUDA INDONESIA" dan LBH 'DJAWA DWIPA" akan mengawal perkara 
ini hingga keadilan buat Bu Sati'ah terwujud. Bu Sati'ah adalah korban bujuk rayu mantan Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal "SUMI,” tutur Hadi Gerung dengan lantang.
Masih menurut Hadi, dalam agenda pemeriksaan ini juga diserahkan beberapa bukti krusial terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh "SUMI" mantan Kadus tersebut.
“Kepada penyidik tadi kami menyerahkan dua buah foto saat "SUMI" menerima uang dari Bu 
Sati'ah dan saat "SUMI" menunjukkan bukti kuitansi kepada Bu Sati'ah. Bukti selanjutnya yang 
kami serahkan yaitu Kuitansi Pertama terkait pembayaran dari Bu Sati'ah kepada "SUMI" 
senilai Rp.10.000.000,- tertanggal 24 Agustus 2020, Kuitansi Kedua pembayaran dari Bu Sati'ah 
kepada "SUMI" senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 17 September 2020 dan Kuitansi Ketiga 
pembayaran dari Bu Sati'ah kepada "SUMI" senilai Rp.5.000.000,- tertanggal 4 Desember 2020. Bukti 
lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akta jual beli sawah milik Bu Sati'ah yang 
diuruskan "SUMI" proses sertifikatnya,” jelas Hadi Gerung.
Motif perbuatan yang dilakukan "SUMI" adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk 
melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Bu Sati'ah yang belum bersertifikat. BPwk

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda