H.URIP WIDODO, S.E. (KETUA UMUM GEBRAK) & Drs. KARTIWI (SEKJEN GEBRAK) PANDEGANI KEGIATAN AUDIENSI TOKOH LSM MOJOKERTO DAN INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO - GEREBEK

Sabtu, 18 Oktober 2025

H.URIP WIDODO, S.E. (KETUA UMUM GEBRAK) & Drs. KARTIWI (SEKJEN GEBRAK) PANDEGANI KEGIATAN AUDIENSI TOKOH LSM MOJOKERTO DAN INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO

H. URIP WIDODO, S.E. (KETUA UMUM GEBRAK) & Drs. KARTIWI (SEKJEN GEBRAK) PANDEGANI KEGIATAN AUDIENSI TOKOH LSM MOJOKERTO DAN INSPEKTORAT KABUPATEN MOJOKERTO

GEREBEK.COM                         Pada hari Jum'at, 17 Oktober 2025 mulai jam 13.30 WIB. sampai dengan 14.15.WIB. bertempat di Ruang Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto Jln. RA. Basoeni 19-c Mojokerto ada kegiatan Audiensi Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto yang tergabung dalam group Gerakan Bersama Anti Korupsi (GEBRAK) dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto,  yang dipandegani H.URIP WIDODO, S.E. (Ketua Umum GEBRAK) & Drs. KARTIWI (SEKJEN GEBRAK).

Hadir dalam kegiatan Audiensi antara lain: 
1. Drs. Zaqqi (INSPEKTUR Kabupaten Mojokerto).
2. Wiji Utomo, S.E.,M.M. (IRBAN Wilayah IV).
3. H. Urip Widodo, S.E. (Ketua Umum GEBRAK).
4. Drs. Kartiwi (SEKJEN GEBRAK).
5. Machradji Machfud, B.A. (Ketua LPR) dan beberapa Tokoh LSM Mojokerto yang tergabung dalam Group GEBRAK.

Dengan susunan Acara Audiensi sebagai berikut:

1). Pembukaan oleh SEKJEN GEBRAK (Bpk. Drs. Kartiwi) yang intinya beliau menyampaikan: "Terima kasih kepada Bpk. Drs.Zaqqi (INSPEKTUR Kabupaten Mojokerto) yang telah memberikan kesempatan untuk Audiensi kepada kami Group GEBRAK di Ruang Kantor Inspektorat pada hari ini. Tujuan dan maksud Audiensi ini adalah: Untuk menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dan memulihkan citra positif kepemimpinan BUPATI (Gus BARRA) yang berbudaya dan berakhlakulkarimah, itu point paling penting. Sisi lain yang dimaksud dari Audiensi kami itu apa ? Ternyata ada aspek lain yang namanya PUNGLI. Jadi kalau tidak salah pada Pasal 342 KUHP yaitu penyalahgunaan kekuasaan karena jabatannya atau perannya, sehingga menarik atau memungut suatu besaran nominal yang besarnya bervariasi antara Rp.30.000,- sampai Rp.100.000,-. Pertama, kepada pelaku usaha, yang Kedua , kepada para Guru dan Kepala Sekolah, yang Ketiga, kepada para ASN sesuai Pangkat dan Golongan, yang Keempat, kepada unsur Satuan Pimpinan di Birokrasi ASN. Lah, beberapa point seperti itulah sempat kami copy, bahkan kami sudah berencana mengajukan unsur pidananya kepada Kepala KEJAKSAAN NEGERI Kabupaten Mojokerto. Jadi tidak hanya urusan sengketanya saja yang tidak senonoh atau tidak sepantasnya dilakukan di Ruang Resmi Kantor CAMAT, tetapi dibalik itu menyisakan buntut panjang konsekuensinya hukum, itu pointnya , sehingga kami hadir disini Audiensi dengan panjenengan (Pak Zaqqi)."

2. Penyampaian dalam Audiensi oleh Ketua Umum GEBRAK (H. URIP WIDODO, S.E.) yang intinya beliau menyampaikan: "Terima kasih, jadi maksud dan tujuan saya sesuai GEBRAK, patut diduga apa yang disampaikan oleh SEKJEN GEBRAK (Pak Kartiwi) ada PUNGLI pada seluruh CAMAT di Kabupaten Mojokerto, dan untuk bukti sudah kami temukan ini banyak Panitia Proklamasi Kemerdekaan kemarin. Dasar hukumnya apa yang dipakai kesepakatan Pak ? Kalau ada PERDA atau PERBUPnya, okeylah kesepakatan bisa. Saya yang menemukan pertama itu di Kecamatan Kutorejo, bahwasannya kalau Golongan 1 tidak ditarik, Golongan II Rp.50.000,-, Golongan III Rp.75.000,-, Golongan IV Rp.100.000,-, Kepala Desa  se Kecamatan Kutorejo Rp.2.500.000,- plus untuk tumpeng, ini yang di Kutorejo sudah saya sampaikan ke BUPATI dan Wakil BUPATI, tetapi tidak ada tindak lanjut. Dan kemudian sudah kami arahkan ke Media, alhamdulillah, akhirnya apa yang kami sampaikan itu MBLEDHOS di Kecamatan Sooko. Disini (Kecamatan Sooko) untuk unsur Pimpinan itu Rp.100.000,-, tetapi kalau di Kutorejo Golongan IV Rp.100.000,-. Lah, di Sooko untuk Golongan IV Rp.75.000,-, Golongan III Rp.50.000,-, Golongan II Rp.40.000,-, Golongan 1 Rp.30.000,- Memang Kecamatan Sooko itu ada salah satu Kepala Desa yang dijadikan Panitia PHBN yaitu Pak Slamet (Kepala Desa Tempuran). Saya mohon informasi, uang hasil tarikan atau pungutan untuk PHBN itu, apa sudah di Audit oleh INSPEKTORAT ? Terus untuk pertanggungjawabannya bagaimana , karena banyak laporan ASN itu dari Dinas Kesehatan Kecamatan, dari Guru se Kecamatan, dan dari ASN Kecamatan itu sendiri. Karena hari ini kami akan memasukkan surat laporan. Tolong saya dibantu, saya tidak lihat uang seratusnya, pada hal hari ini Negara Republik Indonesia sedang melaksanakan efisien. Yang penting untuk dugaan KORUPSInya untuk segera di Audit, dan bagaimana hasil Auditnya.
Dan untuk perilaku JOGED-JOGED di Kantor Resmi Kecamatan, kenapa yang  diperiksa itu hanya CAMAT saja. Ya kalau ada api disana pasti ada yang nyumet (menyulut). Kalau di Kecamatan ada JOGED-JOGED, itu pasti ada yang memimpin untuk Viralkan, siapa yang Viralkan. Terus bagaimana sangsi untuk yang memViralkan, jangan CAMATnya saja yang diperiksa. Sangsinya apa kalau Kepala Desa itu bukan ASN, dan disangsi apa nanti oleh INSPEKTORAT. Kalau itu tidak bisa, ya nanti pidananya yang kita masukkan."

3. Penyampaian dalam Audiensi oleh Ketua LPR (Bpk. MACHRADJI MACHFUD, B.A.) yang intinya beliau menyampaikan: "Masalah JOGED memang seharusnya mendapatkan perhatian yang spesial dari Atasan. Banyak masyarakat yang menginginkan supaya diberikan sangsi, tetapi BUPATI memilih jalan lain, lebih-lebih bagaimana aturan mainnya, dan sudah dipanggil CAMAT itu, apa itu dalam rangka penyelidikan atau apa ya ? Saya belum tahu sangsinya bagaimana ? Sangsinya itu Demosikah, Non Jobkah ? Itu perlu supaya masyarakat tahu. Jangan sampai Kabupaten Mojokerto ini kemudian dapat label Ealah Njekethek ae. Termasuk yang Viralkan itu siapa ? Kalau Kepala Desa ya bagaimana, kalau tidak mau dihukum atau diturunkan, ya tidak diberi BK, DD 3 tahun, atau apa ? Mungkin Pak INSPEKTUR lebih tahu, yang penting hukumannya atau sangsinya diumumkan Pak ? Supaya masyarakat tahu. Yang Kedua, masalah tarikan itu saya tidak sependapat dengan Pak Ketua, kalau Korupsi itu unsurnya resmi Korupsi, begitu lo ? Kalau yang dihabiskan itu uang ADD, uang DD, Okeylah lapor ke KEJAKSAAN, ini kalau tujuannya DD dihabiskan untuk biaya. Jadi lebih baik lapornya ke INSPEKTORAT saja, karena unsurnya itu tidak menghabiskan uang ADD atau DD (Uang Negara), tetapi memungutnya dari ASN yang hasilnya dihabiskan untuk biaya, itu lapornya ya ke INSPEKTORAT saja."

4. Penyampaian dalam Audiensi oleh Romo WISNU SUGIMAN yang intinya menyampaikan: "Mohon kepada Bapak Ketua, Audiensi hari ini terkait masalah yang sudah disampaikan tadi, marilah dicari solusinya. Jadi solusinya apa yang tepat, sehingga nanti apa yang dimaksud teman-teman pada Audiensi ini bukan berontak, bukan tukaran (bertengkar), dan bukan mencari permasalahan. Akhirnya kita beraudiensi ini, jangan dipandang kita ini memusuhi, itu yang Pertama. Yang Kedua, kalau ada Miss, anggap saja namanya manusia pasti tujuannya baik, ternyata terkendala masalah egonya. Oleh karena itu saya setuju sekali hari ini Audiensinya singkat, padat dan akurat, sehingga menjadi komitmen bersama, Mojokerto ini menjadi kondusif, bersatu dan independent."

5. Mbak SUMARTIK dalam Audiensi intinya menyampaikan: "Terkait klarifikasi Pak CAMAT di MEDSOS yang saya ikuti itu, klarifikasinya dari dana Kepala Desa itu sendiri. bukan dari biaya PHBN, terus dalam hati saya kok ada realitanya. Bagaimana caranya Pemerintah ini tahu, INSPEKTORAT harus mengungkap kasus ini Pak ? Benarkah dana ini dari Kepala Desa atau biaya dari PHBN. Yang saya tahu pihak Pak CAMAT itu mengungkapkan biaya sendiri, ada yang punya SOUND HOREG, katanya begitu yang saya tahu."

6. Ustadz JUMAIN dalam Audiensi, intinya menyampaikan: "Saya mohon untuk rencana laporan, supaya ditangguhkan dulu. Kita bermusyawarah dulu untuk mencari solusi yang terbaik, dan harus diselesaikan secara kekeluargaan dulu."

7. INSPEKTUR Kabupaten Mojokerto (Bpk. ZAQQI) memberikan jawaban atau pencerahan dalam Audiensi, yang intinya beliau menyampaikan: "Sesuai yang diperintahkan oleh Bapak BUPATI pada waktu kemarin, terkait Pak CAMAT, akan kami proses sesuai dengan Regulasi yang ada yaitu PP Nomor 92. Karena kami kemarin diperintah oleh Bapak BUPATI, yang untuk Pak Kepala Desa, maka mereka sudah kami panggil. Sedangkan hasilnya, karena profesinya Kepala Desa, dan pasti yang menentukan itu bukan kami, nanti ada lembaga yang memiliki kewenangan yaitu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional II Propinsi Jawa Timur. Jadi kita tunggu saja Rekomendasi dari BKN sebagai syarat dari Pimpinan untuk melakukan tindakan apa yang akan dilakukan untuk perilaku atau tanda kutip Tindakan Administrasi. Menurut saya begini Pak ? Pertama itu memang tidak mudah, kalau yang dinamakan unsur, mohon ma'af, ini sharing ya ? Yang Kedua, kalau itu menyangkut Keuangan Negara (APBN atau APBD), mohon ma'af, ini kan bukan Pak ? Kalau Pak KADES itu menggunakan Dana Desanya, itu masuk pelanggaran. Kalau tidak, kan kita tidak mudah membuktikan itu. Saya (Pak Zaqqi) berpesan: Kita Tetap Sepakat, Seduluran Sak Lawase."  (B.Pwk.)




















Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda