HADI PURWANTO, S.T.,S.H. DIREKTUR EKSEKUTIF "BARRACUDA INDONESIA" AKAN LAPORKAN SEORANG OKNUM KEPALA SEKOLAH MI DI MOJOKERTO YANG DIDUGA UJAR KEBENCIAN TERHADAP LSM
GEREBEK.COM Seorang oknum Kepala Sekolah MI di Mojokerto akan dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh HADI PURWANTO, S.T.,S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum (LKH) "BARRACUDA INDONESIA" yang juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "DJAWA DWIPA".
Hal ini bermula dari komentar RM yang diduga mencemarkan nama baik LSM disebuah TikTok yang menyebut: "jangan tehasut. kalau ini orang LSM. brarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut".
Dalam wawancara dengan awak media, Direktur Eksekutif "BARRACUDA INDONESIA" (HADI PURWANTO, S.T.,S.H.) mengatakan: "Bahwa pihaknya telah mengantarkan surat pemberitahuan kepada RM terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa pada 24 Pebruari 2025, kami akan melaporkan RM ke POLDA JATIM atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (Jum'at 21/02/2025). Komentar RM yang diposting pada 20 Pebruari 2025 sekitar pukul 07.00.WIB. dalam video bertagar #Tilik_Desa dan #Pemdes_Tampungrejo di akun TikTok @purwanto2270, dianggap menyerang kehormatan LSM. Namun, yang menarik perhatian adalah komentar tersebut diduga telah dihapus oleh RM pada sore harinya. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa komentar tersebut dihapus ? Kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi dari RM sebelum 24 Pebruari 2025. Laporan akan saya ajukan dengan dasar hukum Pasal 45 Ayat 4 dan 6 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami akan tetap memperjuangkan marwah dan nama baik LSM. Soal benar atau tidak, biarlah Penyidik yang membuktikan." (B.Pwk.)