PLN CABANG MALANG LAKSANAKAN SOSIALISASI PENDAHULUAN KOMPENSASI KEPADA WARGA, JELANG GIAT PENGGANTIAN KABEL TEGANGAN TINGGI JALUR NGORO-SEKARPUTIH, DI BALAI DESA KALIPURO KECAMATAN PUNGGING - GEREBEK

Rabu, 22 Januari 2025

PLN CABANG MALANG LAKSANAKAN SOSIALISASI PENDAHULUAN KOMPENSASI KEPADA WARGA, JELANG GIAT PENGGANTIAN KABEL TEGANGAN TINGGI JALUR NGORO-SEKARPUTIH, DI BALAI DESA KALIPURO KECAMATAN PUNGGING

PLN CABANG MALANG LAKSANAKAN SOSIALISASI PENDAHULUAN KOMPENSASI KEPADA WARGA, JELANG GIAT PENGGANTIAN KABEL TEGANGAN TINGGI JALUR NGORO-SEKARPUTIH, DI BALAI DESA KALIPURO KECAMATAN PUNGGING

GEREBEK.COM                   Pada hari Rabu Wage 22 Januari 2025 mulai jam 09.00 sampai dengan 11.30 WIB. bertempat di Balai Desa Kalipuro Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur ada pelaksanaan Sosialisasi Pendahuluan Kompensasi kepada warga, jelang kegiatan Penggantian Kabel Tegangan Tinggi jalur Ngoro - Sekarputih, di Balai Desa Kalipuro Kecamatan Pungging yang diikuti oleh kurang lebih 70 orang warga Pemilik Tanah yang terlintasi Jaringan SUTT 150 kV Jalur Ngoro - Sekarputih.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi antara lain: 1). Amsar Azhari Siregar, S.H.,M.M. (CAMAT Pungging)., 2).DANRAMIL 0815-11/Pungging diwakili oleh SERTU Nanang S. 3).KAPOLSEK Pungging diwakili oleh IPDA Pipin Hardiyansyah, S.H. (KANIT RESKRIM) beserta Anggota POLSEK Pungging., 4).H. Sugeng Santoso, S.Pd. (Kepala Desa Kalipuro)., 5).SERTU Bayu Trisad (BABINSA Kalipuro)., 6).BRIPKA Wahyudi (BHABINKAMTIBMAS Desa Kalipuro)., 7).Bpk. Hendra Darmawan (Asisten Manager PLN Cabang Malang)., 8).Bpk. Ngatiman (Koordinator Lapangan PLN Cabang Malang)., 9).Puluhan orang warga Pemilik Tanah yang terlintasi Jaringan SUTT 150 kV Jalur Ngoro - Sekarputih.

Sambutan Kepala Desa Kalipuro (H. Sugeng Santoso, S.Pd.) yang intinya menyampaikan: "Dengan adanya rencana Penggantian Kabel Tegangan Tinggi,  PT. PLN terlebih dahulu melakukan Sosialisasi terhadap warga masyarakat serta tahapan-tahapan pelaksanaan mulai dari pendataan, pengecekan lahan dan verifikasi harga pembayaran Kompensasi sampai dengan pengerjaan proyek. Apabila nanti ada ketidakpuasan atas besaran nilai ganti rugi atau Kompensasi atas bangunan, tanah dan tanam tumbuh yang dilalui, silahkan disampaikan."

Sambutan CAMAT Pungging (Amsar Azhari Siregar, S.H.,M.M.) yang intinya beliau menyampaikan: "Saya menekankan pentingnya dukungan warga terhadap Proyek Nasional ini. Proyek ini melibatkan 4 (empat) Desa di Kecamatan Pungging, dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat. Kompensasi yang diberikan sudah melalui proses penilaian yang adil, mari kita dukung bersama demi kepentingan umum. Pendampingan Sosialisasi ini menjadi wujud dukungan, sinergi antara Aparat Keamanan, Pemerintah setempat dan PLN, tentang informasi yang jelas dan transparan kepada warga terdampak."

Sambutan Asisten Manager PLN Cabang Malang (Bpk. Hendra Darmawan) yang intinya beliau menyampaikan: "Bahwa proses penetapan Kompensasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penilaian dilakukan oleh Tim Independen, dan setelah Kompensasi diberikan, beberapa tanaman dibawah jalur Rekonduktoring akan ditebang demi keamanan. Penjelasan ini menegaskan pentingnya langkah- langkah Preventif guna menghindari resiko bahaya di masa mendatang. Kami sebagai perwakilan dari Tim Appraisal, menjelaskan bahwa Kompensasi dihiting berdasarkan 15.% dari nilai jual tanah kali luas area terdampak dalam Radius 10 (sepuluh) meter di kedua sisi jalur SUTT, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi  Tenaga Listrik, setta Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, sehingga nantinya sampai dengan selesainya pembangunan Jaringan T/L 150 kV. 

Pemaparan Materi Sosialisasi oleh Koordinator Lapangan PLN Cabang Malang (Bpk. Ngatiman) yang intinya memaparkan: "Latar Belakang Rekonduktoring SUTT 150 kV Jalur Ngoro - Sekarputih merupakan salah satu Outlet penghantar untuk Evakuasi Daya Listrik untuk memenuhi pasokan daya listrik dan menjaga keandalan sistem kelistrikan di Wilayah Jawa Timur,  maka perlu Peningkatan Kapasitas Konduktor dengan melakukan Rekonduktoring. SUTT 150 kV Jalur Ngoro - Sekarputih beroperasi sejak tahun 1994 belum dilakukan pemberian Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang berada dibawah Jalur ROW. Sebelum dilakukan pemberian Kompensasi ROW, perlu dilakukan Inventarisasi dan Identifikasi kepemilikan dan penggunaan tanah yang berada dibawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Proses Rekonduktoring SUTT 150 kV Jalur Ngoro - Sekarputih dilaksanakan secara pararel dan bisa dimungkinkan tanpa menunggu Kompensasi ROW sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2021 telah dibayarkan. 
Pengertian Kompensasi PLN:
a). Pasal 1 ayat (13) Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang Hak Atas Tanah berikut Bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan  atau penyerahan Hak Atas Tanah. b). Pasal 5 ayat (1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberikan Kompensasi terhadap Tanah, Bangunan dan/atau tanaman yang berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik kepada pemegang Hak Atas Tanah, Bangunan dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut."  (B.Pwk.)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda