KARENA DIDUGA NAMA BAIKNYA DICEMARKAN VIA WAG, ERISTA LAPORKAN SEORANG TEMAN BISNISNYA KE POLRES MOJOKERTO KOTA - GEREBEK

Minggu, 10 November 2024

KARENA DIDUGA NAMA BAIKNYA DICEMARKAN VIA WAG, ERISTA LAPORKAN SEORANG TEMAN BISNISNYA KE POLRES MOJOKERTO KOTA

KARENA DIDUGA NAMA BAIKNYA DICEMARKAN VIA WAG, ERISTA LAPORKAN SEORANG TEMAN BISNISNYA KE POLRES MOJOKERTO KOTA

GEREBEK.COM                           Pada hari Sabtu 9 Nopember 2024 sekitar jam 14.30 WIB. bertempat di Kafe KRUYUKAN Lingkungan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari  Kota Mojokerto telah dilaksanakan kegiatan JUMPA PERS terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah via (melalui) WhatsApp Group Bisnis Investasi dan Arisan terhadap Sdri. Erista Widya Kristanti, S.E., yang diduga dilakukan oleh seorang teman bisnisnya berinisial (AY).

Hasil wawancara dengan Sdri. Erista Widya Kristanti,SE. (36th.) yang intinya mengatakan: "Saya terpaksa melaporkan AY salah seorang teman bisnis saya ke POLISI, karena AY telah melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah saya melalui / di Group WhatsApp Bisnis Investasi dan Arisan. Saya sudah melaporkan seorang teman Bisnis Investasi (AY) pada Selasa 24 September 2024 ke POLRES Mojokerto Kota, karena telah mencemarkan nama baik saya di Group WhatsApp sehingga merugikan saya, dan berimbas terhadap bisnis yang saya jalankan."

Dalam kegiatan Jumpa Pers , Sdri. ERISTA didampingi oleh Sdr. JUMA'IN (Ketua DPC GRIB  Mojokerto) yang menggandeng ADVOKAD dari Surabaya yaitu Advokad Dr. M.G.Sakty, S.H.,C.TA.,M.H., dan Kuasa Hukum (Pengacara) yang hadir untuk mendampingi adalah AHMAD BUDI LAKUANINE, S.H.,M.H. bertempat di Kafe KRUYUKAN Lingkungan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan.

Hasil wawancara dengan Kuasa Hukum (Ahmad Budi Lakuanine, S.H.,M.H) yang intinya mengatakan: "Awal mula kliennya dengan terlapor (AY) adalah rekan Bisnis Investasi pada Maret 2023, dan terlapor (AY) ini berinvestasi ke kliennya sebesar Rp.595.000.000,00 (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Awalnya bisnis berjalan lancar, namun dalam berjalannya waktu, usaha kliennya ini mengalami penurunan. Meski begitu kliennya tetap memenuhi kewajibannya membayar ke terlapor (AY) rata-rata Rp.35.000.000,00 ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan melalui Transfer, kalau ditotal uang kliennya masuk ke (AY) sebesar Rp.551.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah). Meski kliennya (ERISTA) bertanggung jawab, tetapi (AY) ini masih berusaha memfitnah kliennya (Erista) melalui Group WhatsApp arisan yang dikelola oleh kliennya. Kata-katanya itu merugikan kliennya. Salah satunya kliennya (Erista) dituduh kalau uang Arisan itu dipergunakan untuk membangun usaha Kafe kepentingan pribadi. Tak hanya melontarkan kata-kata tuduhan, tapi terlapor (AY) juga mempengaruhi peserta Investasi atau Arisan, agar dalam pembayaran Arisan ditransfer ke terlapor (AY) tidak ke ERISTA klien kami. Jadinya bisnis Arisan makin kacau."
Karena telah mencemarkan nama baik kliennya, Ahmad Budi Lakuanine, S.H.,M.H. telah melaporkan perbuatan (AY) ke POLRES Mojokerto Kota melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan Nomor: LPM/363-SATRESKRIM/IX/2024/SPKT/ POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM pada hari Selasa, 24 September 2024, dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah seperti dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Ahmad Budi Lakuanine, S.H.,M.H. (Pengacara) juga mengatakan: "Meski sudah tempuh jalur hukum, klien kami masih mau untuk diajak berdamai, asalkan (AY) ini memulihkan nama baik kliennya."  (B.Pwk.)




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda