HADI PURWANTO, ST.,SH. (Selaku Pelapor) Mulai Dimintai Keterangan Oleh Penyidik UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO - GEREBEK

Rabu, 09 Agustus 2023

HADI PURWANTO, ST.,SH. (Selaku Pelapor) Mulai Dimintai Keterangan Oleh Penyidik UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO

HADI PURWANTO, ST.,SH. (Selaku Pelapor) Mulai Dimintai Keterangan Oleh Penyidik UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO

GEREBEK.COM.         Pada hari Rabu 9 Agustus 2023, HADI PURWANTO, ST.,SH. (Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum (LKH) "BARRACUDA INDONESIA") datang ke POLRES MOJOKERTO Jln.Gajah Mada Mojosari Kabupaten Mojokerto, untuk memenuhi panggilan Penyidik UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO untuk dimintai keterangan selaku PELAPOR.

Kepada awak media, Hadi Purwanto antara lain mengatakan: "Bahwa hari ini datang ke POLRES Mojokerto untuk memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan saya terhadap CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA ke MABES POLRI beberapa waktu lalu.
Hari ini (Rabu, 09/08/2023) saya dipanggil dengan agenda pemeriksaan pelapor dugaan pidana CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN.
Dalam laporan yang saya kirim pada tanggal 12 Juli 2023, bahwa aktivitas pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu, dan Desa Manting Kecamatan Jatirejo tidak memiliki ijin pertambangan yang sah. Material batuan hasil kegiatan pertambangan ini diangkut menuju Pabrik CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA tanpa memiliki ijin yang diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 didapatkan fakta terdapat kegiatan pertambangan Galian C di Desa Manting, mereka menggunakan excavator sebanyak 1 (satu) unit Merk HYUNDAI.

Dan kami telah mendapatkan foto dan video pengiriman material batuan Galian C Desa Manting menuju CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA. Kesimpulanya patut diduga obyek tanah Galian C di Desa Manting milik pribadi Kepala Desa Manting tersebut tidak terdapat  satupun Badan Usaha ataupun Perorangan yang memiliki Wilayah Usaha Ijin Pertambangan (WIUP)".  BPwk.




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda