GEREBEK: news camatpungginggelargiatFKP
Tampilkan postingan dengan label news camatpungginggelargiatFKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news camatpungginggelargiatFKP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Oktober 2024

CAMAT PUNGGING GELAR GIAT FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) TERKAIT PENYUSUNAN PERDES, YANG DIIKUTI OLEH SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN PUNGGING

CAMAT PUNGGING GELAR GIAT FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) TERKAIT PENYUSUNAN PERDES, YANG DIIKUTI OLEH SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN PUNGGING

CAMAT PUNGGING GELAR GIAT FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) TERKAIT PENYUSUNAN PERDES, YANG DIIKUTI OLEH SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN PUNGGING

GEREBEK.COM                      Pada hari Rabu 16 Oktober 2024 mulai jam 09.30 sampai dengan 11.30 WIB. bertempat di Aula Gedung Lantai 3 Kantor Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, telah digelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan Peraturan Desa (PERDES) oleh CAMAT Pungging, yang diikuti oleh Sekretaris Desa se Kecamatan Pungging, dengan menghadirkan Nara Sumber dari Bagian Hukum SEKDAKAB Mojokerto.

Hadir dalam kegiatan antara lain:
1. Amsar Azhari Siregar, S.H.,M.M. (CAMAT Pungging).
2. Riza Novandra, S.H.,M.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan / Ahli Muda Bagian Hukum SEKDAKAB Mojokerto) selaku NARA SUMBER. 
3. Yonhi Siswanto, S.E.,M.M. (SEKCAM Pungging).
4. Sudarmono Paran, S.A.P. (KASI Pemerintahan Kecamatan Pungging)
5. Drs. Karman (KASI Kemasyarakatan Kecamatan Pungging).
6. Angga Prima Armadha, S.E. (KASUBAG Penyusunan Program dan Keuangan Kecamatan Pungging)
7. Endang Fatmawati, S.E. (KASI Pelayanan Kecamatan Pungging).
8. Taufik Hidayat (Pelaksana / Staf Kantor Kecamatan Pungging).
9. Sekretaris  Desa se Kecamatan Pungging. 
10. Drs. Bambang Purwoko (Wartawan Nusantara Pos).

Sambutan / Arahan CAMAT Pungging (Amsar Azhari Siregar, S.H.,M.M.) yang intinya beliau menyampaikan: "Alhamdulillah, saat ini kita bisa hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Jadi bahasannya memang seharusnya serius, dalam arti kita itu dutuntut untuk menyiapkan suatu Forum Konsultasi Publik dengan mengundang Pemerintahan Desa yang dalam hal ini kita anggap temanya adalah terkait dengan Peraturan Kepala Desa. Oleh karena itu kita juga menghadirkan Nara Sumber dari Dinas / Instansi (Bagian Hukum SEKDAKAB Mojokerto). Walaupun kita sudah sering mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan Peraturan Kepala Desa, bahkan di pertemuan sebelumnya kita juga hadir bersama -sama juga dengan jajaran hukum terkait dengan sosialisasi produk hukum daerah. Dan kegiatan Forum Konsultasi Publik ini harus diliput oleh Media, makanya kita mengundang salah satu Media, agar Forum Konsultasi Publik ini memenuhi syarat untuk dilaksabakan, dalam arti ada Nara Sumber, ada yang disampaikan, juga diliput oleh Media. Mungkin itu sedikit yang saya sampaikan, sekali lagi apa yang hari ini kita lakukan sedikit banyak ini harapan bersama bisa bermanfaat, karena menyusun Peraturan Desa ini tidak gampang, tidak pernah adanya sesuatu untuk menyusun Peraturan Desa tanpa kita melibatkan Bagian Hukum. Itu menunjukkan bahwa desa itu sebenarnya masih perlu banyak berbenah untuk mempelajari kajian-kajian yang berkaitan dengan norma -norma hukum, aturan-aturan hukum, pasal-pasal yang ada di dalam hukum. Satu saja contohnya,  ketika ada peraturan-peraturan desa terkait dengan hal-hal prinsip yang sering terjadi di masyarakat. Contoh: Peraturan Desa terkait asset, Peraturan Desa terkait Sewa Menyewa TKD, Peraturan Desa terkait Pengelolaan Sampah. Karena peraturan desalah yang bisa menyelamatkan kita dari satu kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintahan Desa. Jadi setiap ada kebijakan-kebijakan, apalagi yang berkaitan dengan penggunaan materi, uang dan sebagainya, untuk mengurusi sewa menyewa itu ada anggarannya, untuk itu kita harus membuat Peraturan Desa sebagai Payung Hukum yang melindungi kita ,oleh sebab itu belajarlah sambil bekerja ketika kita tidak bisa memperoleh ilmu maupun tehnis. Kita belajar sambil bekerja, dengan cara apa  ? Kita konsultasi dengan Bagian Hukum, belajar dari Bagian Hukum. Semoga pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) hari ini berjalan lancar sampai dengan selesai."

Penyampaian Materi / Pemaparan oleh NARA SUMBER (Riza Novandra , S.H.,M.H. Ahli Muda Bagian Hukum SEKDAKAB Mojokerto) yang intinya beliau menyampaikan: "Diharap Pemerintahan Desa tidak berkecil hati, di Desa itu ada 3 (tiga) peraturan: Peraturan Desa (PERDES)
, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Kalau yang Keputusan ada juga, yaitu Keputusan Kepala Desa bersama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam membuat peraturan ini dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lainnya termasuk Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan BUPATI (PERBUP) yang menjadi dasar kewenangan pembentukan Peraturan Desa (PERDES) dan atau yang memerintahkan pembentukan Peraturan Desa,  makanya perlu dievaluasi. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa."  (B.Pwk.)



Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi